Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan lebih lanjut konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara itu diawali dengan adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan yang diajukan PT Mulya Husada Jaya selaku Pemohon.
Pihak Termohon dalam kasus itu adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Majelis Hakim pun memutuskan Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dan diikuti akibat hukumnya.
Akhirnya Yayasan RS SKM mengajukan kasasi ke MA agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan RS SKM tidak pailit.
Agar kasasi disahkan, pada Agustus 2022 Wahyu Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM melakukan pendekatan dan meminta Muhajir dan Albasri membantu proses tersebut. Upaya itu pun disertai kesepakatan pemberian uang hingga Rp3,7 miliar melalui Muhajir dan Albasri. Hal ini pun mempengaruhi putusan yang dikabulkan bahwa RS SKM tidak pailit.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma