Suara.com - Edy Wibowo yang merupakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang ia terima secara bertahap mencapai Rp3,7 miliar .
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial MA yang diduga terima suap Rp3,7 M.
Profil Edy Wibowo
Baca Juga: Bisa Jelekkan Negara, Luhut Sarankan KPK Jangan Sering OTT
Edy Wibowo merupakan sosok yang dilantik sebagai Panitera Pengganti pada 5 November 2015. Ia dilantik oleh Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung bersama para pejabat lainnya seperti Arief Sapto Nugroho, Agustina Dyah Prasetyaningsih, Muhammad Fauzi Ardi, Raden Heru Wibowo Sukaten, Santhos Wachjoe Prijambodo, Sriti Hesti Astiti, Maruli Tumpal Sirait, dan Khalid Gailea.
Panitera Pengganti MA berbeda dengan Panitera Pengganti di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding. Namun, meski sebagai Panitera Pengganti, ia adalah Hakim Pengadilan Tingkat I.
Melansir dari situs resmi Universitas Pelita Harapan, Edy merupakan alumni S1 UPH Program Ilmu Hukum. Ia pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Selanjutnya pada 2015, Edy beralih tugas menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung RI. Edy juga berkontribusi sebagai pembicara utama di seminar hukum tingkat nasional, tim monitoring, sertifikasi mediator, dan evaluasi mediasi di Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A, dan pemateri perancangan kesepakatan AZ Law and Conflict Resolution.
Jadi tersangka KPK
Baca Juga: Suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Jaksa Agung Jampidsus
Kini ia ditangkap atas dugaan suap . Uang sebesar Rp3,7 miliar tersebut diterima Edy melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri sebagai perwakilannya.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan lebih lanjut konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara itu diawali dengan adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan yang diajukan PT Mulya Husada Jaya selaku Pemohon.
Pihak Termohon dalam kasus itu adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Majelis Hakim pun memutuskan Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dan diikuti akibat hukumnya.
Akhirnya Yayasan RS SKM mengajukan kasasi ke MA agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan RS SKM tidak pailit.
Agar kasasi disahkan, pada Agustus 2022 Wahyu Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM melakukan pendekatan dan meminta Muhajir dan Albasri membantu proses tersebut. Upaya itu pun disertai kesepakatan pemberian uang hingga Rp3,7 miliar melalui Muhajir dan Albasri. Hal ini pun mempengaruhi putusan yang dikabulkan bahwa RS SKM tidak pailit.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma