Kriminolog Ragu Brigadir J Perkosa PC, Pengacara Sependapat: Seharusnya Ada Kerusakan di Alat Kelaminnya

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:02 WIB
Kriminolog Ragu Brigadir J Perkosa PC, Pengacara Sependapat: Seharusnya Ada Kerusakan di Alat Kelaminnya
Putri Candrawathi dan Brigadir J (Kolase)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kriminolog dari Universitas Indonesia  Muhammad Mustofa, yang menjadi saksi ahli pada sidang pembunuhan Brigadir J, maragukan laporan pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pun membeberkan tiga hal yang disampaikan krimonolog. Keterangan dari kriminolog tersebut disetujui oleh pengacara keluarga Brigadir J itu.

Martin mengaku hal tersebut sesuai dengan apa yang ingin ia sampaikan selama ini kepada pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dan rekan penasehat hukum lainnya.

Pertama, kriminolog Mustofa menilai bahwa tidak adanya cukup bukti terkait motif pemerkosaan kepada Putri.

Pasalnya, tidak ada visum yang dilakukan oleh Putri Candrawathi untuk membuktikan adanya bukti kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya.

"Lalu yang berikutnya, apakah keterangan atau pendapat ahli dari psikolog forensik yang selama ini mereka gadang-gadang dan mereka klaim menguntungkan mereka itu, bisa dijadikan sebagai suatu keterangan ahli/menambahkan keterangan saksi, yang mengaku menjadi korban ini sebagai suatu peristiwa?" kata Martin dikutip Suara.com dari tayangan tvOneNews, Selasa (20/12/2022).

Martin Lukas Simanjuntak berdialog mengenai tidak ditahannya Putri Candrawathi  (YouTube/ tvOneNews)
Martin Lukas Simanjuntak berdialog mengenai tidak ditahannya Putri Candrawathi (YouTube/ tvOneNews)

Menjawab pertanyaan tersebut Mustofa menyebut bahwa keterangan psikolog forensik tersebut tidak bisa dijadikan keterangan saksi ahli yang menyebut Putri sebagai korban pelecehan.

"Dari segi kausalitas atau sebab akibat dari suatu hal itu tidak bisa membuat suatu kesimpulan," ungkap Martin.

Pasalnya, pemerkosaan tersebut masuk ke dalam delik materil, yang dinilai harus ada bukti ilmiah.

Baca Juga: Minta Hakim Objektif, Ferdy Sambo: Penyidik Tersangkakan Kami Semua di Duren Tiga!

"Harus ada dampak kerusakan alat kelamin yang dialami oleh Putri yang menjadi korban dalam bentuk scientific ataupun dalam bentuk pemeriksaan ahli," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI