Ayah Pukul dan Tendang Anak Viral, Ahmad Sahroni Colek Kapolda: Pelaku Merasa Hebat

Selasa, 20 Desember 2022 | 15:01 WIB
Ayah Pukul dan Tendang Anak Viral, Ahmad Sahroni Colek Kapolda: Pelaku Merasa Hebat
Aksi seorang ayah tega menganiaya anaknya sendiri terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. (tangkap layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi seorang ayah tega menganiaya anaknya sendiri terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam video tersebut terlihat pelaku memukul wajah hingga menendang tubuh anak laki-lakinya. Mirisnya, tindak kekerasan ini dilakukan pelaku di hadapan adik korban yang masih kecil berjenis kelamin perempuan.

"Jangan pernah contoh hal ini," tulis akun @ahmadsahroni88.

Pada cuplikan video tersebut, pelaku juga sempat menantang ibu korban untuk melaporkan dirinya ke polisi.

Baca Juga: Tak Hanya Bekap dan Pukul Majikan hingga Tewas, Herman Ternyata Juga Plintir Leher Adik Korban Sampai Patah

Atas kejadian tersebut, Sahroni meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan perhatian terhadap kasus ini.

"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua. (Pelaku) merasa hebat mari kita tunggu dalam beberapa hari kedepan," tulisnya.

Dikonfirmasi terkait kejadian ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam menyebut pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini. Laporan tersebut dilayangkan ibu korban berinisial KEY pada 23 September 2022 lalu.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, korban dalam kasus ini berjumlah dua orang. Keduanya merupakan berinisial KR dan KA, anak dari KEY dan pelaku berinisial RIS.

"Pada tahun 2021 sampai dengan 2022 di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga: KSP: Penganiaya ART di Simprug Harus Dihukum Optimal untuk Efek Jera

Ade Ary menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Kedua korban juga telah mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

"Hambatan, kejadian sejak 2021 - 2022 tidak ada visum dan tidak ada rekam medis," ungkap Ade Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI