Ridho pun mengungkap bahwa hal ini dapat menjadi gugatannya kepada KPU. Seusai pengumuman, Ridho dan para pengurus lain langsung melengkapi berkas dan bukti dugaan kecurangan dan menggugat KPU kepada Bawaslu pada Jumat (16/12/2022) lalu.
Usai laporan masuk, kedua belah pihak akhirnya dipertemukan melalui mediasi di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Senin (19/12/2022) kemarin. Mediasi antara kedua belah pihak pun ternyata menghasilkan keputusan yang nihil. Bahkan, mediasi ini termasuk mediasi yang deadlock.
Ridho selaku Ketua Umum Partai Ummat pun menyayangkan hal ini, apalagi keputusan akhirnya membuat mediasi kembali harus dilakukan pada Selasa, (20/12/2022) hari ini.
"Kami sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi partai Ummat, kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini dan kami belum capai titik temu." ujar Ridho saat ditemui usai mediasi pada Senin, (19/12/2022) kemarin.
Rekomendasi video yang bisa Anda saksikan:
Kontributor : Dea Nabila