Kronologi Sengketa Partai Ummat dan KPU, Kini Gagal Maju Pemilu 2024

Selasa, 20 Desember 2022 | 14:22 WIB
Kronologi Sengketa Partai Ummat dan KPU, Kini Gagal Maju Pemilu 2024
Partai Ummat dinyatakan gagal masuk sebagai jajaran calon peserta pemilu 2024. (ANTARA Foto/Aprilio Akbar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sedang berseteru. Pasalnya, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 sehingga membuat pengurus partai ini menjadi berang.

Hal ini pun menjadi sorotan publik usai adanya dugaan kecurangan dari verifikasi KPU terkait nama nama calon partai yang akan masuk dalam daftar peserta Pemilu 2024.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais juga sempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan partai Ummat tersebut.

"Kita (pengurus Partai Ummat) agak marahlah, kan mungkin ada beberapa partai, maaf, yang abal-abal, yang tidak ada pergerakannya, tidak ada di mana-mana" ungkap Amien.

Baca Juga: ICW: KPU RI Diduga Main Curang Verifikasi Data Parpol, 7 Provinsi Mendapat Ancaman serta Intimidasi

Pendiri partai PAN ini juga mengungkap adanya kemungkinan partai "abal-abal" tersebut masuk sebagai peserta pemilu. Protes dari pengurus Partai Ummat ini pun direspons oleh pihak KPU yang mempersilahkan pengurus Partai Ummat untuk menggugat mereka.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi? Simak inilah kronologi selengkapnya.

Persiapan Pemilu 2024 awalnya disambut baik oleh Partai Ummat. Layaknya partai lainnya, Partai Ummat pun menyiapkan berkas-berkas dan nama nama kader mereka yang didaftarkan sebagai peserta pemilu di KPU.

Namun, menjelang pengumuman hasil verifikasi nama nama calon partai dalam daftar peserta Pemilu, Amien Rais dan pengurus partai lainnya mendapatkan kabar bahwa Partai Ummat tidak akan lolos sebagai peserta Pemilu. 

Setelah ditelusuri, Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi mengungkap adanya dugaan kecurangan yang dibuat oleh petugas KPU sendiri agar Partai Ummat tidak lolos.

Baca Juga: Sindir KPU Bikin Aturan Curi Start Kampanye Buntut Safari Anies Baswedan, Rocky Gerung: Ini Ajaib

Salah satu bukti kuat yang diungkap Ridho adalah adanya video kader Partai Ummat yang diduga dicatut namanya sebagai kader Partai Kebangkitan Nasional, padahal hal tersebut jelas melanggar aturan di mana kader hanya bisa diajukan dari satu partai saja.

Ridho pun mengungkap bahwa hal ini dapat menjadi gugatannya kepada KPU. Seusai pengumuman, Ridho dan para pengurus lain langsung melengkapi berkas dan bukti dugaan kecurangan dan menggugat KPU kepada Bawaslu pada Jumat (16/12/2022) lalu. 

Usai laporan masuk, kedua belah pihak akhirnya dipertemukan melalui mediasi di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Senin (19/12/2022) kemarin. Mediasi antara kedua belah pihak pun ternyata menghasilkan keputusan yang nihil. Bahkan, mediasi ini termasuk mediasi yang deadlock. 

Ridho selaku Ketua Umum Partai Ummat pun menyayangkan hal ini, apalagi keputusan akhirnya membuat mediasi kembali harus dilakukan pada Selasa, (20/12/2022) hari ini.

"Kami sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi partai Ummat, kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini dan kami belum capai titik temu." ujar Ridho saat ditemui usai mediasi pada Senin, (19/12/2022) kemarin.

Rekomendasi video yang bisa Anda saksikan:

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI