Suara.com - Hery Prayitno, ahli digital forensik dari Puslabfor Polri yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta sidang digelar secara tertutup.
"Ahli menginginkan sejatinya persidangan dilaksanakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui oleh umum," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Hakim kemudian mempertanyakan alasan permintaan sidang tertutup langsung kepada Hery.
Baca Juga: Deretan Kesaksian Ini Bongkar Sifat Temperamen Ferdy Sambo yang Mengerikan
Menurut Hery, peralatan yang dia bawa saat menyampaikan kesaksian bersifat rahasia.
"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" tanya hakim.
"Hari ini memang kami melakukan atas perintah jaksa melakukan play dan objek zooming memperjelas. Dan ada peralatan-peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," ucap Hery.
"Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" tanya hakim.
"Ini hanya peralatan saja yang mulia," ujar Hery.
Baca Juga: Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo Dkk Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Lain, Siapa?
Hery mengatakan peralatan yang dia bawa dalam sidang kali ini biasanya digunakan untuk menginvestigasi. Hakim kemudian menyarankan agar kamera tidak menyorot Hery sewaktu menyampaikan materi tentang alat tersebut.
"Tetapi kenapa sampai minta sidang tertutup?" ungkap hakim.
"Kemarin kami memang meminta karena peralatan tersebut memang dipakai untuk peralatan investigasi yang mulia," ucap Hery.
"Kalau peralatannya tidak di zoom, kamera hanya lihat ke atas boleh?" tegas hakim.
"Boleh yang mulia," jelas Hery.
Setelahnya, hakim memutuskan persidangan tetap digelar secara terbuka.
"Baik kepada kameramen yang ada di persidangan ini mohon tidak memperlihatkan alat-alat yang dibawa oleh ahli ini, bisa? Bisa ya," pinta hakim.
"Oke kalau begitu jadi sidang tidak perlu kami nyatakan tertutup," lanjutnya.
Adapun terdakwa dalam persidangan hari ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.