Suara.com - Hery Prayitno, ahli digital forensik dari Puslabfor Polri yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta sidang digelar secara tertutup.
"Ahli menginginkan sejatinya persidangan dilaksanakan tertutup karena ada materi yang tidak boleh diketahui oleh umum," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Hakim kemudian mempertanyakan alasan permintaan sidang tertutup langsung kepada Hery.
Menurut Hery, peralatan yang dia bawa saat menyampaikan kesaksian bersifat rahasia.
"Boleh disebutkan materi apa saja yang tidak boleh diketahui oleh publik?" tanya hakim.
"Hari ini memang kami melakukan atas perintah jaksa melakukan play dan objek zooming memperjelas. Dan ada peralatan-peralatan kami yang merupakan peralatan digital forensik terkait data-data investigasi," ucap Hery.
"Di mana letak istimewanya sehingga publik tidak boleh tahu?" tanya hakim.
"Ini hanya peralatan saja yang mulia," ujar Hery.
Baca Juga: Deretan Kesaksian Ini Bongkar Sifat Temperamen Ferdy Sambo yang Mengerikan
Hery mengatakan peralatan yang dia bawa dalam sidang kali ini biasanya digunakan untuk menginvestigasi. Hakim kemudian menyarankan agar kamera tidak menyorot Hery sewaktu menyampaikan materi tentang alat tersebut.