Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, kelompok separatis bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) masih dalam kategori pelanggaran hukum kriminal. Oleh sebab itu, TNI akan membantu jajaran Polri dalam penegakan hukum pidana.
"Saya kira sampai saat ini masih dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran hukum kriminal. Sehingga masih kewenangan Polri tapi kami tetap membantu penegakan hukum pidana," kata Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2022).
Secara pribadi, Yudo juga menyebut bahwa wilayah Papua belum masuk dalam daerah yang masuk dalam status darurat. Meski demikian, dia akan merapatkan dengan jajarannya guna mengetahui kondisi Bumi Cenderawasih.
"Belum. Menurut saya belum sampai taraf itu. Tapi nanti saya rapatkan dulu dengan komandan-komandan satuan. Tentunya keadaan darurat yang menentukan atas. Saya kira dengan ekskalasi sekarang masih taraf kriminal," beber Yudo.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Bongkar Kegiatannya Usai Purnatugas Sebagai Panglima TNI
Merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), TNI akan tetap melakukan pendekatan tegas -- namun humanis -- terkait permasalahan di Papua. Nantinya, operasi akan dijalankan secara teritorial.
"Jadi seperti kemarin penekanan bapak Presiden, harus tegas namun tetap humanis. Jadi Dengan operasi yang saat ini sedang dijalankan operasi teritorial," ucap eks Kepala Staf Angkatan Laut tersebut.
Operasi teritorial ini, beber Yudo, akan dilaksanakan mulai dari tingkat Kodim, Korem, hingga Koramil. Dia pun menyinggung soal kebutuhan masyarakat seperti tenaga pengajar yang banyak bermigrasi lantaran kondisi keamanan di Papua.
"Kami tetap melaksanakan operasi teritorial di sana. Karena memang masyarakat di sana sangat membutuhkan dukungan kami, khususnya sekolah-sekolah. Katanya banyak yang guru nya meninggalkan tempat. Ini TNI yang wajib untuk di sana."
Baca Juga: Diawali dengan Penyerahan Panji TNI Tri Dharma Eka Karma, Ini Prosesi Sertijab Panglima TNI