Suara.com - Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh petinggi KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI dalam tahapan verifikasi faktual Parpol (Partai Politik).
Pengakuan diterima langsung oleh Kurnia dari sejumlah pegawai yang namanya tidak ingin disebut. Kurnia juga menyebut bahwa laporan tidak hanya klaim sepihak, namun telah dilengkapi bukti-bukti terkait.
"Kami melihat ada sejumlah pengakuan tentang praktik intimidasi, intervensi agar penyelenggara pemilu berbuat curang dengan memanipulasi data parpol," katanya dalam wawancara yang ditayangkan Kanal YouTube metrotvnews pada Selasa, (20/12/2022).
Setidaknya ada 12 Kabupaten/ Kota dari 7 Provinsi yang melaporkan kecurangan tersebut.
Baca Juga: Difasilitasi Bawaslu, Partai Ummat Temui KPU Buntut Tak Lolos Pemilu 2024
"Ada 12 kabupaten Kota dan 7 provinsi diduga mengikuti instruksi dan mendapat intimidasi dari jajaran petinggi KPU RI untuk berbuat curang. Ini berbahaya," sambungnya.
Menurut dia, prinsip dasar pemilu adalah kejujuran. Kalau hal tersebut tidak terpenuhi, maka oknum-oknum petinggi KPU harus diproses etik. Pihaknya juga berencana membawa dugaan kecurangan petinggi KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta bukti-bukti yang dikumpulkan sebelumnya.
"Kami memutuskan akan membawa laporan ke DKPP agar bisa memproses petinggi KPU yang mencoba atau sudah melakukan praktik lancung," tegasnya.
KPU Bantah Main Curang
Sekretaris Jenderal KPU, Bernad D Sutrisno, membantah mengintimidasi anggota sekretariat KPU di tingkat provinsi untuk merekayasa atau memanipulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Demokrat Bongkar Dugaan 'Borok' Isu Tunda Pemilu: Tahun Depan Ada Dekrit, yang Protes Ditangkap
"Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui panggilan video pada 7 November 2022 itu tidak benar karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," ujar dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Menurut dia, pada 7 November 2022 pihaknya hanya melakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi yang merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu di tingkat provinsi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sekretariat di setiap tingkatan KPU memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai sistem pendukung. Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Di antaranya, mereka bertindak sebagai operator Sistem Informasi Partai Politik dan sistem teknologi informasi lainnya di KPU.
"Kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, kewenangan sekretariat sebatas memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu. Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU pusat, provinsi dan kabupaten/kota," ujar dia