Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dodi W Leonard Silalahi. Selain Dodi, ada 4 orang lainnya yang turut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/12/2022).
Mereka dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktifkan Sudrajad Dimyati soal suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Selasa (20/12/2022).
Adapun empat saksi lainnya yang turut diperiksa yakni dua orang cleaning service di ruangan Sudrajat yaitu Fauzi dan Aji Wijayanto. Kemudian, staf Staf Honorer pada MA atas nama Ahmad Fauzi dan seorang wiraswasta, Riris Riska Diana.
Baca Juga: Heru Budi Bungkam Saat Ditanya Kekayaan Pejabat DKI yang Bikin KPK Keheranan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Jumat (23/9/2022) lalu, KPK menetapkan Hakim Agung nonaktifkan Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad jadi tersangka bersama belasan orang lainnya. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK. Pada saat itu disita uang senilai Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti suap.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.648.520.000) dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli mengungkapkan uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan uang Rp 50 juta diketahui diserahkan oleh tersangka Albasri yang merupakan seorang PNS Mahkamah Agung di gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Uang Rp3,7 Miliar