Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo Dkk Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Lain, Siapa?

Selasa, 20 Desember 2022 | 12:23 WIB
Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo Dkk Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Lain, Siapa?
Dua Ahli Batal Bersaksi di Sidang Kasus Sambo Dkk Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Lain, Siapa? [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang saksi ahli batal hadir dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Kedua saksi yang sedianya dijadwalkan hadir yaitu ahli pidana Effendi Saragih dan ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani.

Keduanya direncanakan akan bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Rizal dan Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Heboh Kabar Ferdy Sambo Ceraikan Putri Candrawathi kerena Terbukti Berselingkuh, Benarkah?

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan Effendi dan Reni batal hadir lantaran masih berada di luar kota.

"Tidak bisa hadir pada hari ini yang mulia dengan alasan keduanya masih di luar kota, yang satu di Cilacap dan yang satu dengan dalam perjalanan ke Medan," ujar jaksa.

Namun demikian, Reni dikabarkan akan hadir langsung besok pada Rabu (21/12/2022). Sedangkan Effendi akan bersaksi secara virtual.

"Namun untuk satu ahli atas nama Ibu Reni besok bisa hadir untuk di persidangan. Dan atas nama Effendi Saragih besok bisa memberikan keterangan sebagai ahli namun mohon izin diperkenankan melalui Zoom dari Medan," jelas jaksa.

Oleh sebab itu, JPU mengajukan saksi ahli lain kepada majelis hakim. Saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kali ini ialah ahli digital forensik dari Puslabfor Polri Hery Prayitno.

Baca Juga: Singgung Iphone 13 dari Sambo, Pengacara Ungkap Alasan Bripka Ricky Bikin Grup WA Duren Tiga Setelah Yosua Dibunuh

"Untuk pemanggilan ahli kembali atas nama Hery Prayitno ahli digital forensik hari ini bisa kita hadirkan ke depan persidangan," tutur jaksa.

Setelahnya hakim pun meminta JPU untuk mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Medan agar Effendi bisa bersaksi esok hari. Hakim menambahkan, jika JPU kembali tak bisa menghadirkan saksi maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari kubu Sambo CS.

"Silakan nanti ajukan surat secara resmi mau disidangkan dimana sehingga kalau memang kalau di pengadilan negeri Medan kita akan menyurat kita akan menyurat hari ini ke Pengadilan Negeri Medan," ujar hakim.

"Seandainya besok saksi tidak ada yang hadir lagi berarti waktu saudara sudah habis untuk menghadirkan saksi," sambung hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI