Suara.com - Pemerintah Taiwan mengumumkan akan menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Foxconn karena diduga melakukan investasi yang tidak sah di perusahaan pembuat cip di China.
Dilansir dari Antara, pengumuman soal denda terhadap perusaahan produser asal Taiwan itu disampaikan pada Sabtu (17/12). Pemerintah Taiwan dikabarkan tengah mewaspadai upaya China untuk mengembangkan industri semikonduktor dengan memperkuat undang-undang untuk mencegah China mencuri teknologi cip Taiwan, yang merupakan salah satu yang terbaik di dunia.
Pada Juli, Foxconn mengungkapkan bahwa mereka merupakan pemegang saham konglomerat chip China Tsinghua Unigroup. Sedangkan pada Jumat, Foxconn mengatakan dalam pengajuan ke bursa saham Taipei, anak perusahaannya di China telah setuju untuk menjual seluruh saham ekuitasnya di Tsinghua Unigroup.
Kementerian Ekonomi Taiwan kemudian memberikan tanggapan bahwa komisi investasi yang harus menyetujui semua investasi asing akan meminta Foxconn untuk memberikan "penjelasan lengkap" tentang investasi tersebut pada Senin.
"Untuk investasi yang tidak diumumkan sebelumnya, jumlahnya tetap akan dihitung sesuai dengan rumus dan sanksinya akan dikenakan sesuai dengan undang-undang," demikian pernyataan itu.
Foxconn, yang merupakan pemasok utama untuk Apple, belum mengeluarkan komentar terkait hal itu.