Suara.com - Pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu diperpanjang hingga 27 Desember 2022. Berikut cara pengambilan BSU di Kantor Pos.
Sebelumnya, batas pengambilan bantuan subsidi gaji ini berakhir pada Selasa, 20 Desember 2022. Namun, menurut keterangn baru Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diperpanjang.
Dengan adanya perpanjangan ini, Anda dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk mengambil bantuan sebesar Rp 600 ribu. Lantas bagaimana cara mengambil BSU? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Pengambilan BSU di Kantor Pos
Berkut beberapa syarat pencairan BSU 2022 di Kantor Pos:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Pekerja dengan status PNS dan TNI atau Polri tidak diperkenankan menerima BSU
Baca Juga: Penyaluran BSU di Kota Solo Dikebut Jelang Tenggat Waktu
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro lainnya.
Cara Cek Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah Anda merupakan penerima BSu atau bukan, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi berikut ini. Berikut langkah-langkahnya.
1. Masuk ke situs https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui perangkat Anda
2. Klik menu Daftar Akun apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai
3. Lanjut masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan alamat email dan password yang terdaftar
4. Pastikan Anda melengkapi biodata diri, seperti foto profil, deskripsi tentang diri Anda, termasuk status pernikahan dan juga tipe lokasi
5. Selanjutnya, Anda bisa langsung klik menu Siap Kerja di pojok kiri atas
6. Bagi penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria, maka akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022
7. Keterangan tersebut akan diikuti dengan pemberitahuan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening Himbara masing-masing peserta yang telah didaftarkan.
Cara Ambil BSU di Kantor Pos
Pencairan BSU 2022 dapat dilakukan di kantor pos terdekat.
Untuk mencairkannya, pekerja hanya perlu membawa persyaratan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga menunjukkan tangkap layar (screenshot) yang berisikan status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman Kemenker yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”.
Sekian informasi mengenai cara pencairan BSU di kantor pos. Semoga bermanfaat!