Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). Agenda dalam persidangan kali itu adalah pemeriksaan keterangan ahli yang berjumlah lima orang.
Kelima saksi ahli tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, yakni forensik, digital forensik dan Indonesia Automatic Fingerprint Indentification System (Inafis dan kriminologi).
Salah satu fakta menarik yang terungkap dalam persidangan itu bahwa ahli forensik memindahkan otak Brigadir J ke perut. Apakah yang melatari tindakan tersebut? Berikut deretan faktanya.
Sosok ahli forensik yang pindahkan otak Brigadir J ke perut
Saksi ahli yang menyatakan telah memindahkan otang Brigadir J ke perut dalam persidangan itu adalah Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw.
Ia merupakan dokter forensik melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pemindahan otak Brigadir J pada autopsi pertama
Di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022), Farah Primadani Karouw mengaku telah memindahkan otak Brigadir J ke perut pada autopsi pertama.
Adapun autopsi pertama itu dilakukan pada hari dimana Brigadir J dilaporkan tewas, yakni pada 8 Juli 2022, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sengaja memindahkan otak Brigadir J ke perut
Dalam autopsi pertama terhadap Brigadir J itu, Farah Primadani Karouw menjelaskan bahwa ia sengaja memindahkan otak Brigadir J ke perut. Ini karena tindakan tersebut sudah sesuai dengan prosedur standar operasi atau SOP.
"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, autopsi itu kita lakukan pemeriksaan semua organ," kata Farah saat bersaksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Tujuan pemindahan otak Brigadir J ke perut
Farah mengatakan, pemindahan otak Brigadir J ke rongga perut dilakukan setelah autopsi selesai dilakukan. Tujuannya adalah agar tim dokter bisa melakukan proses embalming setelah autopsi jenazah selesai dilakukan.
"Pada saat itu pengembalian itu masuk intinya ke dalam rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pascaautopsi, sehingga untuk memaksimalkan embalming itu kami rendam ke dalam formalin, lalu kami masukan ke dalam rongga perutnya." ujar Farah.
Pemindahan otak ke perut tindakan wajar
Farah menambahkan, memasukkan otak ke dalam rongga perut jenazah adalah tindakan yang umum dilakukan setelah autopsi selesai dilakukan.
Bahkan menurut dia, hal itu sudah menjadi tindakan yang wajar dalam setiap autopsi yang dilakukan oleh tim kedokteran.
"Itu SOP kami semua organ yang sudah diperiksa itu kami masukkan ke dalam rongga tubuh. Diambil ataupun ditinggalkan di luar rongga tubuh," ucapnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan