Mediasi Sengketa KPU Vs Partai Ummat Masih Buntu, Bakal Lanjut Ke Persidangan?

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 20 Desember 2022 | 08:26 WIB
Mediasi Sengketa KPU Vs Partai Ummat Masih Buntu, Bakal Lanjut Ke Persidangan?
Anggota Bawaslu Totok Hariyono (kedua kiri) dan Puadi (kedua kanan) menjadi mediator dalam mediasi antara pemohon dari Partai Ummat yang diwakili ketua umumnya Ridho Rahmadi (kiri) dengan termohon KPU yang diwakili Komisioner KPU Mochamad Afifuddin (kanan) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (19/12/2022). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sengketa pemilihan umum buntut tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 berujung laporan ke Bawaslu. Partai Ummat menduga ada yang tak beres dalam verifikasi yang dilakukan KPU.

Atas laporan itu, Bawaslu RI kemudian menggelar mediasi perdana sengketa Partai Ummat Vs KPU pada Senin (19/12/2022) siang kemarin. Mediasi digelar pukul 13.20 WIB dan digelar tertutup untuk media.

Dari pihak Partai Ummat, tampak Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Itm Advokasi Hukum Denny Indrayana hadir dalam mediasi tersebut.

Sementara itu, komisioner KPU RI yang datang, yaitu komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, yakni Koordinator Mochamad Afifuddin serta Wakil Koordinator Idham Holik.

Sebelum mediasi dimuali. Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi berharap mediasi itu bisa menemukan titik temu sehingga tidak masuk persidangan.

"Tentu kita harapkan pada mediasi ini kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan)," kata Ridho setiba di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Diketahui, upaya mediasi merupakan amanat dari ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sesuai aturan itu, proses mediasi maksimal berlangsung dua hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke persidangan. Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu masih akan memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu RI pada Jumat (16/12/2022) dan pada hari yang sama, Bawaslu RI menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Baca Juga: Amien Rais Bongkar Penyebab Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Ternyata Karena Ini

Berakhir Buntu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI