Suara.com - Fakta baru terungkap dalam sidang pembunuhan Brigadir J pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022) kemarin. Saksi ahli digital forensik Ady Setya mengungkap ada grup WA bernama 'Duren Tiga' yang di dalamnya beranggotakan para terdakwa termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Menurut Adi, grup WA Duren Tiga itu dibuat tiga hari setelah kematian Brigadir J atau pada tanggal 11 Juli 2022. Sementara Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 sore.
"Tadi ahli jelaskan ada grup WhatsApp Duren Tiga. Siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp itu?," tanya tim pengacara terdakwa Ricky Rizal kepada Adi.
Mulanya, Adi menyebutkan anggota grup WA Duren Tiga berisi para ajudan Ferdy Sambo mulai dari Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Daden Miftahul Haq dan satpam rumah Ferdy Sambo Damianus.
Baca Juga: Saksi Sidang Ferdy Sambo Pastikan Tak Ada Luka Penganiayaan di Tubuh Brigadir Yosua
"Anggota grup WhatsApp bernama Duren Tiga yang pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, yang kedua kontak WhatsApp atas nama Ricky Wibowo, yang ketiga kontak WhatsApp atas nama Damson, yang berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden," ungkap Adi.
Nama Kontak Tuhan Yesus
Dari penjelasan Adi, diketahui juga ada nama-nama lain di grup WA Duren Tiga. Di situ ada nama Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Termasuk juga kontak bernama 'Tuhan Yesus'.
"Kontak WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kemudian kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kemudian kontak WhatsApp nama Om Kuat, kemudian kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus," papar Adi.
"Kemudian kontak WhatsApp nama Alfanzu, kemudian kontak WhatsApp nama Sadam, berikutnya kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati. Berikutnya kontak WhatsApp atas nama Prayogi Iktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan yang terakhir kontak WhatsApp atas nama WTK 46," sambungnya.
Baca Juga: Video Ferdy Sambo Diduga Marah ke Putri Candrawathi di Sidang, Gara-gara Gelang?
Menurut Adi, data kontak tersebut ia dapatkan berdasarkan barang bukti ponsel milik Richard Eliezer atau Bharada E.
"Ahli transkrip dari handphone siapa saja? Saudara FS kah?" tanya pengacara Ricky.
"Barang bukti nomor 2850/STP dengan nama Richard," jawab Adi.
Bharada E Dikeluarkan Dari Grup WA
Adi juga mengungkapkan fakta lain, bahwa Richard Eliezer tak sampai satu hari bergabung dalam grup WA Duren Tiga.
Menanggapi hal itu, pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tidak tahu alasan mengapa kliennya tiba-tiba dikeluarkan dari grup Whatssapp (WA) 'Duren Tiga'.
"Kalau kata sih melihat ya enggak ngerti kenapa dikeluarkan. Jadi pertanyaan juga buat kita kan," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Ronny menuturkan grup WA tersebut digunakan untuk menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) para ajudan Ferdy Sambo saat menerima tamu.
"Richard tahu bahwa itu terkait dengan SOP ajudan kalau ada tamu lapor. Terkait dengan SOP ajudan aja," jelas Ronny.
Ronny juga menanggapi perihal adanya nama anggota grup Duren Tiga yang bernama Tuhan Yesus. Kliennya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
"Dia enggak tahu. Dia sudah enggak perhatiin. Jadi itu menjelaskan Richard Eliezer tidak aktif ya dia gabung sebentar lalu dikeluarkan. Grup itu juga bukan dia yang buat," ujar dia.
Diketahui, ada lima orang terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Para terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.