Suara.com - Ahli forensik dan medikolegal, Farah Primadani menjadi saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam kesaksiannya, ia memastikan tak ada luka penganiayaan di tubuh Yosua.
Keterangan itu berawal ketika pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis yang mencecar Farah mengenai luka yang ada di tubuh Yosua. Arman menanyakan hal tersebut berdasarkan pada laporan pengacara pihak keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut ada tanda penganiayaan di tubuh Yosua.
"Saya mau konfirmasi, apakah benar ada penyiksaan di tubuh korban? Ini berdasarkan laporan pelapor," kata Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Kalau penganiayaan saya tidak bisa bilang, tapi tidak ditemukan luka-luka selain luka tembak masuk dan keluar," ujar Farah.
Baca Juga: Video Ferdy Sambo Diduga Marah ke Putri Candrawathi di Sidang, Gara-gara Gelang?
Farah menjelaskan pihaknya saat mengautopsi jenazah Yosua hanya menemukan luka bekas tembakan senjata api.
"Saya hanya menemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan senjata api," kata Farah.
Sekedar informasi, Farah dimintai keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.
Dua Luka Tembak Fatal di Tubuh Yosua
Sebelumnya, Farah Primadani menyampaikan setidaknya ada dua luka tembak fatal yang mengakibatkan Brigadir Yosua Hutabarat meninggal pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo. Berawal ketika Farah menjelaskan ada tujuh luka tembak masuk di tubuh Yosua, adapun dua di antaranya merupakan jenis luka tembak fatal.
"Ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian bertanya mengenai lintasan anak peluru dari tujuh luka tembak di tubuh Brigadir Yosua kepada Farah.
Farah menjelaskan, ditemukan lintasan anak peluru di bagian kepala belakang Brigadir Yosua yang menembus rongga dada, lalu mengenai tulang tengkorak dan menembus lagi ke bagian otak hingga anak peluru tersebut keluar lewat bagian hidung.
Kemudian, lintasan anak peluru selanjutnya ditemukan di bagian dada sebelah kanan lalu melewati area tulang iga kanan depan dan tembus ke bagian dada dalam hingga merobek organ paru-paru. Anak peluru tersebut kata Farah, juga bersarang di bagian iga kanan depan.
Ada pula lintasan peluru yang ditemukan pada bagian bibir bawah dan masuk ke rahang sisi kanan hingga mematahkan tulang rahang di leher sisi kanan.
Selain itu, terdapat lintasan anak peluru pada luka tembak masuk yang mengenai bahu sebelah kanan dan pergelangan tangan kiri sisi belakang.
Ditemukan pula luka tembak masuk dengan lintasan anak peluru pada kelopak bawah mata sisi kanan dan jari manis tangan kiri.
Farah memperkirakan Brigadir Yosua sudah tewas sekitar dua sampai enam jam sebelum diperiksa olehnya di Rumah Sakit Polri.
"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkiran berdasarkan ilmu Tanatologi jadi berdasarkan keilmuan kami menemukan korban meninggal dua sampai enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan," ucap Farah.
"Dua sampai enam jam sebelum saudara lakukan pemeriksaan?," tanya jaksa.
"Betul," singkat Farah.