Sementara itu, suara narator pada video dengan durasi 8.05 detik tersebut berisi ulasan soal laporan relawan APCD (Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi) ke Badan Pengawas Pemilu terkait dugaan melakukan pelanggaran kampanye Anies saat safari politik ke Aceh pada 2 Desember 2022.
Namun laporan mereka belum dapat diterima Bawaslu karena pelapor dinilai belum memenuhi semua persyaratan.
Anies dan Partai Nasdem dinilai telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Relawan menilai sikap Anies akan berdampak buruk dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
Sampai akhir video, tidak memperlihatkan momen di mana Presiden Jokowi serta Ketum PDIP Megawati merestui Anies Baswedan sebagai capres 2024.
Gambar pada thumbnail dan isi video tidak sinkron.
Kesimpulan
Presiden Jokowi serta PDI Perjuangan telah merestui Anies Baswedan maju sebagai capres 2024 tidak benar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Skandal Pembebasan Rizieq Shibab oleh Anies Baswedan Berasal dari Dana Banjir, Benarkah?