Suara.com - Menyambut pesta politik yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum telah mulai membuka rekrutmen PPK dan PPS untuk membantu pelaksanaannya. Jika Anda mencari link daftar PPS Pemilu 2024, artikel ini akan jadi artikel yang tepat untuk Anda.
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 kali ini dilakukan secara online, sehingga hal ini wajib menjadi perhatian untuk setiap orang yang berminat. Hal ini berbeda dengan periode sebelumnya yang masih dilakukan secara manual, karena dianggap lebih efektif.
Link Daftar dan Cara Daftar
Untuk link daftar PPS Pemilu 2024 sendiri dapat diakses pada siakba.kpu.go.id yang merupakan laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Nantinya di sana akan tersedia langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran menjadi anggota PPK dan PPS.
Cara daftarnya secara singkat adalah:
- Buka situs resmi https://siakba.kpu.go.id
- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password
- Lakukan aktivitas SIAKBA dengan link yang dikirimkan melalui email
- Setelah verifikasi selesai, login ke SIAKBA
- Isi data diri, dan pilih seleksi
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Cek kelengkapan dokumen yang sudah dimasukkan
- Cek hasil verifikasi administrasi oleh sistem
- Cek hasil tes tertulis
- Cek hasil wawancara
- Cek hasil seleksi
Di sana akan terlihat bagaimana hasil seleksi, apakah Anda diterima atau tidak dalam pengajuan diri menjadi PPS Pemilu 2024 mendatang.
Apa Saja Tugas PPS?
PPS atau panitia pemungutan suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Nantinya setiap tip akan terdiri dari tiga orang, dengan satu ketua yang merangkap sebagai anggota, dan dua anggota lain.
Tugasnya, mengacu pada regulasi yang ada, adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk 251.295 Orang
Tugas lain yang dimiliki adalah melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.