Link Daftar PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id Sudah DIBUKA

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 19 Desember 2022 | 20:53 WIB
Link Daftar PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id Sudah DIBUKA
Link Daftar PPS Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id Sudah DIBUKA (tangkapan layar infopemilu.kpu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyambut pesta politik yang akan berlangsung pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum telah mulai membuka rekrutmen PPK dan PPS untuk membantu pelaksanaannya. Jika Anda mencari link daftar PPS Pemilu 2024, artikel ini akan jadi artikel yang tepat untuk Anda.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 kali ini dilakukan secara online, sehingga hal ini wajib menjadi perhatian untuk setiap orang yang berminat. Hal ini berbeda dengan periode sebelumnya yang masih dilakukan secara manual, karena dianggap lebih efektif.

Link Daftar dan Cara Daftar

Untuk link daftar PPS Pemilu 2024 sendiri dapat diakses pada siakba.kpu.go.id yang merupakan laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Nantinya di sana akan tersedia langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran menjadi anggota PPK dan PPS.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk 251.295 Orang

Cara daftarnya secara singkat adalah:

  • Buka situs resmi https://siakba.kpu.go.id 
  • Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password
  • Lakukan aktivitas SIAKBA dengan link yang dikirimkan melalui email
  • Setelah verifikasi selesai, login ke SIAKBA
  • Isi data diri, dan pilih seleksi
  • Unggah dokumen yang diperlukan
  • Cek kelengkapan dokumen yang sudah dimasukkan
  • Cek hasil verifikasi administrasi oleh sistem
  • Cek hasil tes tertulis
  • Cek hasil wawancara
  • Cek hasil seleksi

Di sana akan terlihat bagaimana hasil seleksi, apakah Anda diterima atau tidak dalam pengajuan diri menjadi PPS Pemilu 2024 mendatang.

Apa Saja Tugas PPS?

PPS atau panitia pemungutan suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP Kabupaten dan Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Nantinya setiap tip akan terdiri dari tiga orang, dengan satu ketua yang merangkap sebagai anggota, dan dua anggota lain.

Tugasnya, mengacu pada regulasi yang ada, adalah membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

Baca Juga: 7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Sudah Dibuka!

Tugas lain yang dimiliki adalah melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gaji yang Diterima

Pertanyaan mengenai gaji yang akan diterima ini memang cukup banyak diajukan, mengingat tugasnya yang cukup penting. Pembaruan dilakukan pada regulasi yang mengatur besarannya, sehingga di tahun 2024 mendatang terjadi kenaikan gaji yang diberikan.

Untuk rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Ketua PPS menerima Rp1.500.000
  • Anggota PPS menerima Rp1.300.000
  • Ketua KPPS bentukan PPS menerima Rp1.200.000
  • Anggota KPPS menerima Rp1.100.000

Itu tadi sedikit penjelasan mengenai link daftar PPS Pemilu 2024 dan besaran gaji yang diberikan. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI