Muncul Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Relawan Anies: Indonesia Darurat Demokrasi

Senin, 19 Desember 2022 | 20:20 WIB
Muncul Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol, Relawan Anies: Indonesia Darurat Demokrasi
KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok relawan Anies Baswedan, Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) turut menyoroti masalah verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Sekjen SKI Raharja Waluya Jati mengatakan, kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol itu selain berpotensi merusak tatanan hukum juga mengkhianati suara rakyat. Jika terbukti ada kecurangan tersebut, maka perlu ada penanganan serius.

”Jika penentuan partai yang berhak ikut pemilu dan yang tidak berhak ikut pemilu dilakukan dengan penuh manipulasi, maka Indonesia berada dalam darurat demokrasi,” kata Jati kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Menurut Jati, penyelenggara Pemilu seharusnya melihat aspirasi kelompok masyarakat untuk mendirikan partai baru dan perkembangan penerimaan publik atas partai lama sebagai dinamika hubungan partai politik dengan rakyat.

Baca Juga: Mediasi Soal Gugatan Partai Ummat Tak Lolos Peserta Pemilu 2024 Berujung Deadlock, Forum Dilanjut Besok

Hadirnya partai baru, kata Jati, dapat mencerminkan adanya potensi aspirasi baru di kalangan masyarakat yang mungkin tidak terakamodasi oleh partai yang telah ada. Sebaliknya, dukungan untuk partai lama pun tidak ajeg dan secara alamiah mengalami pasang surut.

”Penyelenggara Pemilu harus menghormati setiap suara rakyat dengan cara bersikap netral, jujur serta adil,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta KPU harus mendorong penyelesaian tuntas terhadap dugaan kecurangan dalam verfikasi faktual parpol. Dugaan mengenai kecurangan elektoral yang masif itu hendaknya menjadi momen pembelajaran politik masyarakat agar semakin teguh dalam menguatkan demokrasi melalui perbaikan desain politik Indonesia.

”Dugaan kecurangan itu perlu dibongkar seluas-luasnya dan masyarakat perlu terlibat untuk memastikan agar penyelenggaraan pemilu 2024 nanti bisa berjalan secara jujur dan adil. Kami mengusulkan agar ada audit terbuka atas proses verifikasi faktual yang telah dilakukan,” tuturnya.

KPU Tak Transparan

Baca Juga: Sidang Mediasi dengan Partai Ummat Akan Digelar di Bawaslu Besok, KPU RI Siap Hadir

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses verifikasi peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. KPU didesak agar bisa lebih transparan membuka data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan, KPU telah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu. Hasilnya sembilan partai politik dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi. Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU," kata Kurnia kepada wartawan, Senin (12/12).

Menurutnya, keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik.

Sementara itu, adanya sistem informasi partai politik (Sipol) juga tidak dapat memberikan informasi yang terbuka dari setiap detail dan perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Kurnia mengatakan, minimnya akses yang diberikan KPU kepada Bawaslu pada tahapan verifikasi faktual partai politik menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan menambah yakin bahwa pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berada di ruang yang gelap.

"Jika data-data persyaratan partai politik tidak terbuka, hal ini justru menimbulkan kecurigaan publik, apakah proses verifikasi faktual yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan regulasi (UU Pemilu dan Peraturan KPU) dan prinsip-prinsip kepemiluan yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel," tuturnya.

Kurnia lantas membeberkan potensi kecurangan pemilu jika KPU masih tertutup soal akses informasi perkembangan verifikasi partai politik kepada masyarakat.

"Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI