Suara.com - Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo, resmi menyandang status tersangka dalam perkara suap pengurusan perkara di MA. Edy diduga menerima uang sebesar Rp3,7 Miliar dalam menangani salah satu kasus di sana.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan kasus bermula dari adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT. MHJ selaku pihak pemohon. Adapun pihak termohonnya adalah Yayasan Rumah Sakit SKM.
Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.
Baca Juga: Hakim Yustisial Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara MA, KPK Bakal Tampilkan ke Publik
Buntut dari putusan itu, Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Salah satu isi permohonannya, agar putusan ditingkat pertama ditolak.
"Dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ujar Firli.
Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie atau MH dan PNS MA Albasari atau AB untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut.
Hasilnya diduga permintaan itu disertai kesepakatan pemberian uang mencapai Rp.3,7 Miliar.
"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ucap Firli.
Baca Juga: Lagi! KPK Tetapkan Seorang Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA
Firli menambahkan, penyidik telah menahan Edy terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan. Adapun penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," beber Firli.
Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.