Jokowi berhak mendapatkan rumah pemberian negara sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 2 Perpres 52/2014 tersebut.
"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden."
Kemudian, perihal urusan pajak juga diatur dalam perpres tersebut. Adapun Pasal 5 Perpres 52/2014 menerangkan kalau segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden ditanggung oleh negara.