Beda Jokowi dan SBY Soal Hadiah Rumah Pensiun dari Negara, Siapa Lebih Mahal?

Senin, 19 Desember 2022 | 17:32 WIB
Beda Jokowi dan SBY Soal Hadiah Rumah Pensiun dari Negara, Siapa Lebih Mahal?
Momen kebersamaan SBY dan Jokowi (Dok Biro Pers Setpres).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jokowi berhak mendapatkan rumah pemberian negara sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 2 Perpres 52/2014 tersebut.

"Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden."

Kemudian, perihal urusan pajak juga diatur dalam perpres tersebut. Adapun Pasal 5 Perpres 52/2014 menerangkan kalau segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden ditanggung oleh negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI