Suara.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengaku tidak tahu alasan mengapa kliennya tiba-tiba dikeluarkan dari grup Whatssapp (WA) 'Duren Tiga'.
"Kalau kata sih melihat ya enggak ngerti kenapa dikeluarkan. Jadi pertanyaan juga buat kita kan," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Ronny menuturkan grup WA tersebut digunakan untuk menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) para ajudan Ferdy Sambo saat menerima tamu.
"Richard tahu bahwa itu terkait dengan SOP ajudan kalau ada tamu lapor. Terkait dengan SOP ajudan aja," jelas Ronny.
Lebih lanjut, Ronny juga menanggapi perihal adanya nama anggota grup Duren Tiga yang bernama Tuhan Yesus. Kliennya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
"Dia enggak tahu. Dia sudah enggak perhatiin. Jadi itu menjelaskan Richard Eliezer tidak aktif ya dia gabung sebentar lalu dikeluarkan. Grup itu juga bukan dia yang buat," ungkap dia.
'Tuhan Yesus' di Grup WA
Sebelumnya, ahli digital forensik bernama Adi Setya yang dimintai keterangannya sebagai saksi ahli di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat mengungkap ada satu anggota di grup Whatsapp (WA) 'Duren Tiga' bernama Tuhan Yesus.
"Tadi ahli jelaskan ada grup WhatsApp Duren Tiga. Siapa saja yang ada di dalam grup WhatsApp itu?" tanya tim hukum Bripka Ricky Rizal kepada Adi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Adi awalnya menyebutkan anggota grup WA Duren Tiga berisi para ajudan Ferdy Sambo mulai dari Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky, Daden Miftahul Haq dan satpam rumah Sambo Damianus.
"Anggota grup WhatsApp bernama Duren Tiga yang pertama kontak WhatsApp atas nama Richard, yang kedua kontak WhatsApp atas nama Ricky Wibowo, yang ketiga kontak WhatsApp atas nama Damson, yang berikutnya kontak WhatsApp atas nama Daden," kata Adi.
Adi kemudian melanjutkan daftar nama kontak yang ada di grup Duren Tiga. Pada saat ini Adi menyebutkan satu anggota yang bernama Tuhan Yesus.
"Kontak WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo, kemudian kontak WhatsApp atas nama Putri Candrawathi, kemudian kontak WhatsApp atas nama Diryanto, kemudian kontak WhatsApp nama Om Kuat, kemudian kontak WhatsApp atas nama SMD, kontak WhatsApp atas nama Tuhan Yesus," papar Adi.
"Kemudian kontak WhatsApp nama Alfanzu, kemudian kontak WhatsApp nama Sadam, berikutnya kontak WhatsApp atas nama Gusti Sejati. Berikutnya kontak WhatsApp atas nama Prayogi Iktara, kontak WhatsApp atas nama AR 19 dan yang terakhir kontak WhatsApp atas nama WTK 46," imbuhnya.
Lebih lanjut Adi menuturkan jika data kontak tersebut ia dapatkan berdasarkan barang bukti ponsel milik Richard.
"Ahli transkrip dari handphone siapa saja? Saudara FS kah?" tanya pengacara Ricky.
"Barang bukti nomor 2850/STP dengan nama Richard," jawab Adi.
Sebagai informasi, yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Richard dan Kuat Maruf.