Isi Chat Sambo dan Bharada E Pasca Pembunuhan Yosua, Bawa-bawa Kapolri

Senin, 19 Desember 2022 | 16:16 WIB
Isi Chat Sambo dan Bharada E Pasca Pembunuhan Yosua, Bawa-bawa Kapolri
Kolase Foto Ferdy Sambo dan Bharada E di persidangan [Antara Foto/Galih Pradipta;Fauzan/aww]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI