Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih melakukan komunikasi insentif dengan Richard Eliezer atau Bharada E seusai tragedi di Duren Tiga berdarah-darah.
Percakapan tersebut terungkap di Persidangan lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (19/12/2022).
Ahli digital Puslabfor Polri, Adi Setya, mengungkap bahwa terdakwa Ferdy Sambo menghubungi Bharada E melalui Whatsapp (WA) pada tanggal 19 Juli 2022. Dalam percakapan keduanya, Sambo menanyakan kabar Bharada E dan menyinggung soal kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Apa yang diterangkan disitu," tanya JPU kepada Adi Setya dikutip dari tayangan Kanal YouTube Tribunnews.
Baca Juga: Mengupas Alasan Sambo Tak Lapor saat Istrinya Mengaku Diperkosa Yosua
"Yang pertama dari akun wa Ferdy Sambo ke Richard 'kamu sehat ya. Bapak kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporkan saya segera biar saya laporkan bapak kapolri," bunyi chat WA Sambo kepada Richard.
"Dijawab, siap sehat bapak. Siap baik bapak," jawab Richard.
Pada percakapan keduanya, Sambo juga meminta Richard agar menenangkan keluarganya di Manado. Jika terjadi sesuatu yang tidak mengenakan, Richard diminta segera melapor Sambo.
"Buat tenang bapak di Manado ya Cad, WA saya kalau ada yang enggak enak di hati kamu," tutur chat Sambo kepada Richard.
Adi Setya mengatakan bahwa, isi percakapan tersebut sesuai dengan isi BAP. Percakapan Sambo dan Richard diperoleh dari data nomor telepon yang tersimpan di ponsel yang mereka terima. Kontak tersebut disimpan dalam nama Irjen Ferdy Sambo dan Richard.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.