- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, termasuk juga lampiran yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan merupakan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Cek Penerima BLT Ojol atau BLT UMKM 2022
- Langkah pertama, silakan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser.
- Kemudian, isi NIK dan Kode Verifikasi.
- Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka Anda akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.
- Silahkan isi kolom formulir yang tersedia, mulai dari nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, hingga Unit Kerja dan Jadwal Antrean.
Baca Juga: Cek Bansos BLT BBM Tahap 2 via Link cekbansos.kemensos.go.id dan Cairkan Rp300.000 dari Kemensos
- Isikan kode verifikasi.