Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, membantah kesaksian saksi ahli kriminologi, Ahmad Mustofa yang menilai peristiwa yang terjadi tidak jelas.
Sambo mengklaim jika istrinya Putri Candrawathi benar dilecehkan oleh Brigadir Yosua saat berada di Magelang.
"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," kata Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Sambo menyebut kesaksian Mustofa hanya bersumber dari penyidik di kepolisian dan tidak lengkap. Oleh sebab itu, Sambo menyayangkan analisa yang dibuat oleh Mustofa terkait konstruksi tewasnya Yosua.
Baca Juga: Isi Grup WA 'Duren Tiga' Ferdy Sambo: Ada Anggotanya Bernama 'Tuhan Yesus'
"Mohon maaf kriminolog karena sangat disayangkan apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak menyeluruh yang diberikan kepada ahli dan hasilnya tidak akan komprehensif dan subjektif," ujar Sambo.
"Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," sambung dia.
Disebut Tak Jelas
Sebelumnya, Mustofa menerangkan jika dugaan pemerkosaan yang dialami oleh Putri Candrawathi tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Mustofa saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Mustofa bersaksi untuk Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Diawali oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan pelecehan seksual dijadikan motif di balik pembunuhan Yosua kepada Mustofa.
"Ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa dalam sidang.
Mustofa menyebut pelecehan seksual bisa saja dijadikan motif asalkan memenuhi bukti yang mencukupi. Namun begitu, salah satu bukti yang dinilai Mustofa belum lengkap ialah bukti visum dugaan pelecehan yang dialami Putri.
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.
"Kalau dari waktu?" tanya jaksa lagi.
"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," jelas Mustofa.
Lebih lanjut, Mustofa juga menyatakan peristiwa yang terjadi di Magelang tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Yosua. Alasannya, kronologi peristiwa yang terjadi di Magelang tidak jelas.
"Jadi artinya kalau tidak ada alat bukti berarti nggak bisa menjadi motif, begitu?" tanya jaksa lagi.
"Tidak bisa, tidak bisa," tegas Mustofa.
"Dalam hal ini, dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?" kata jaksa.
"Tidak ditemukan," ucap Mustofa.
"Menurut ahli gimana? Bisa nggak itu (dijadikan motif)?" kata jaksa.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa Magelang, tapi tidak jelas," ungkap Mustofa.