Lebih lanjut, Denny mengatakan, dengan belum adanya titik temu di proses mediasi tersebut pihaknya enggan berandai-andai. Ia masih berharap pada mediasi kedua.
"Kami tidak mau berandai-andai, jadi kami insyaallah sepakat denganoptimisme. Kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik-titik temu diantara apa-apa yang kami diskusikan dengan temen-temen KPU," katanya.
Gugatan
Sebelumnya, Partai Ummat secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Bawaslu RI terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan partai besutan Amien Rais menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam pengajuan gugatan itu partai Ummat mengklaim membawa lebih dari 6.000 bukti.
Ketua tim advokasi DPP partai Ummat, Denny Indrayana menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran menilai keputusan KPU tidak adil dan tidak benar.
"KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 telah tidak meloloskan Partal Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu A," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Ia mengatakan, Partai Ummat mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut. Selain itu, pihaknya membawa lebih dari dari 6.000 bukti dalam pengajuan gugatan tersebut.
Alat bukti itu terdiri keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
Baca Juga: Amien Rais Duga Partai Ummat Tak Lolos Pemilu karena Selalu Kritis terhadap Jokowi
"Alat buktinya 57 flashdisknya di antara alat bukti ada 16 flashdisk. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti termasuk juga ada video dan segala macam. Kami bikin supaya efektif mudah efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," tuturnya.