Suara.com - Proses mediasi antara KPU RI dan partai Ummat terkait sengketa pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak menghasilkan titik terang atau terjadi deadlock.
Mediasi dilakukan terkait gugatan yang dilayangkan partai Ummat atas keputusan KPU yang tak meloloskannya sebagai peserta Pemilu 2024.
"Jadi tadi kami sudah melaksanakan mediasi, partai Ummat menyampaikan harapan agar kita dapat menyepakati titik-titik temu. Kami sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi partai Ummat, kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini dan kami belum capai titik temu," kata Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi usai mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Menurutnya, dengan adanya deadlock tersebut membuat proses mediasi akan dilanjutkan pada Selasa besok.
Baca Juga: Amien Rais Duga Partai Ummat Tak Lolos Pemilu karena Selalu Kritis terhadap Jokowi
"Dan insyallah kami akan lanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10 pagi," ujarnya.
Kendati begitu, Ridho tak menjelaskan detil soal hal apa yang membuat proses mediasi menjadi deadlock. Namun, kata dia, KPU sendiri akan menggelar pleno usai melakukan mediasi.
"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa apa yang sudah disampaikan partai Ummat ini untuk dicari titik-titik tersebut harus diplenokan. Jadi insyaallah kami berharap pada mediasi kedua nanti ada kesepakatan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, ketua tim advokasi partai Ummat, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya sengaja belum menyampaikan prihal penyebab proses mediasimenjadi deadlock. Pihaknya harus meghormati aturan yang berlaku di Bawaslu.
"Jadi kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail, substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup," tuturnya.
Baca Juga: Mediasi dengan KPU, Partainya Amien Rais Ngeyel Ingin Disahkan Ikut Pemilu 2024
"Tapi pada dasarnya tadi dibangun kesepahaman, apa yang diharapkan partai Ummat untuk tetap menjadi parta politik peserta Pemilu 2024 dan KPU butuh waktu untuk kemudian membawa pembicaraan tadi ke lembaga KPU," sambungnya.
Lebih lanjut, Denny mengatakan, dengan belum adanya titik temu di proses mediasi tersebut pihaknya enggan berandai-andai. Ia masih berharap pada mediasi kedua.
"Kami tidak mau berandai-andai, jadi kami insyaallah sepakat denganoptimisme. Kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik-titik temu diantara apa-apa yang kami diskusikan dengan temen-temen KPU," katanya.
Gugatan
Sebelumnya, Partai Ummat secara resmi telah mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Bawaslu RI terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskan partai besutan Amien Rais menjadi peserta Pemilu 2024.
Dalam pengajuan gugatan itu partai Ummat mengklaim membawa lebih dari 6.000 bukti.
Ketua tim advokasi DPP partai Ummat, Denny Indrayana menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan lantaran menilai keputusan KPU tidak adil dan tidak benar.
"KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 telah tidak meloloskan Partal Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu A," kata Denny di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Ia mengatakan, Partai Ummat mengajukan 114 halaman, permohonan penyelesaian sengketa tersebut. Selain itu, pihaknya membawa lebih dari dari 6.000 bukti dalam pengajuan gugatan tersebut.
Alat bukti itu terdiri keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
"Alat buktinya 57 flashdisknya di antara alat bukti ada 16 flashdisk. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti termasuk juga ada video dan segala macam. Kami bikin supaya efektif mudah efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia berharap kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan yang diajukan oleh partai Ummat tersebut.