Jelang Liburan, Inilah Syarat Naik Pesawat Libur Nataru yang Wajib Dipahami

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 19 Desember 2022 | 15:07 WIB
Jelang Liburan, Inilah Syarat Naik Pesawat Libur Nataru yang Wajib Dipahami
Syarat Naik Pesawat Libur Nataru (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru (Natatu) sudah di depan mata. Mengingat hingga saat ini pandemi Covid-19 belum juga selesai, maka pemerintah menetapkan sejumlah syarat perjalanan menjelang libur Nataru 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19.  

Perlu diketahui, aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Lantas, bagaimana syarat naik pesawat libur Nataru

Syarat Naik Pesawat Libur Nataru 2023

Baca Juga: Libur Nataru di Jakarta? Saksikan Pameran Mobil Listrik "Mercedes-EQ SPACE" Sebulan Penuh

Berikut ini adalah beberapa syarat naik pesawat libur Nataru yang perlu diperhatikan:

1. Para lelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. 

2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut ini: 

  • PPDN usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
  • PPDN WNA berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  • PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis yang kedua.
  • PPDN usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban untuk vaksinasi.
  • PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

3. Jika PPDN telah memenuhi syarat di atas, maka tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Hanya saja, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, maka akan dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini. Mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun rapid test, akan tetapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin Covid-19. 

Baca Juga: Best 5 Oto: Balap Audi Sport Asia untuk Konsumen, Tips Merawat Mobil Libur Nataru, Valentino Rossi Balap 24H Dubai

5. Aturan ini dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk juga penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Demikianlah aturan dan syarat naik pesawat libur Nataru yang wajib diketahui. Jika Anda berencana untuk liburan menggunakan moda transportasi pesawat, pastikan Anda telah memenuhi syarat di atas, ya! Semoga perjalanan Anda lancar sampai tujuan. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI