Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk 251.295 Orang

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 19 Desember 2022 | 13:35 WIB
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk 251.295 Orang
Ilustrasi Pemilihan umum - syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPU telah mengumumkan pendaftaran untuk PPS Pemilu 2024. Ini tertuang dalam Regulasi Pemilu 2024 yang sesuai dengan Peraturan PKPU (Komisi Pemilihan Umum) No 8 Th  2022. Lantas, apa saja syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, PPS Pemilu 2024 ini merupakan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2024. PPS ini panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota guna melaksanakan Pemilu dan Pemilihan pada tingkat kelurahan/desa.

Jelang Pemilu 2024, KPU pun telah mengumumkan pendaftaran anggota PPS Pemilu tahun 2024. Tahun ini, KPU menginformasikan bahwa penerimaan peserta anggota PPS sekitar 251.295 orang yang diperuntukan 83.765 desa atau seluruh kelurahan yang ada di Indonesia.

Lantas, apa saja syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024? Untuk selengkapnya, mari simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari situs resmi KPU.

Baca Juga: 7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Sudah Dibuka!

Syarat umum pendaftaran PPS Pemilu 2024

  1. Khusus WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Peserta berusia minimal 17 tahun
  3. Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4.  Memiliki integritas, pribadi yang tangguh, kuat, adil, dan jujur.
  5. Bukan bagian dari anggota Partai Politik atau minimal 5 tahun bukan menjadi bagian anggota partai politik (dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan pengurus partai politik bersangkutan).
  6. Sehat jasmani, rohani, serta bebas narkotika.
  7. Peserta memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat
  8. Tidak memiliki catatan pidana penjara sesuai putusan pengadilan 

Syarat dokumen

Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, ada juga beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan para peserta. Adapun syarat-syarat dokumen tersebut yakni sebagai berikut:

  • Surat pendaftaran calon anggota PPS
  • Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan pemenuhan persyaratan
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani yang dikeluarkan pihak puskesmas, klinik, atau rumah sakit
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pas Foto Berwarna 4x6.

Bagi yang akan mendaftara, untuk jadwal pendaftaran calon anggota panitia Pemilu 2024 akan berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 hingga 22 Desember 2022.

Sedangkan untuk Penelitian administrasi calon anggota PPS berlangsung dari 19 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022. Untuk Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS berlangsung dari 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka Besok! Syaratnya Gampang

Demikian ulasan mengenai syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal pendaftarannya. Apakah kamu tertarik untuk mendaftar? Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI