Suara.com - Partai Buruh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar memastikan hak-hak para anak buah kapal (ABK). Pasalnya, ABK adalah bagian dari kelas pekerja yang berada di bawah tanggung jawab Kemenaker.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Partai Buruh, Kahar S Cahyono di Gedung Kemenaker RI, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Pernyataan itu disampaikan ketika Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional.
"Hak pekerja juga harus dipastikan terpenuhi soal upahnya, soal kebebasan untuk membuat serikat pekerja terhadap buruh migran, juga soal untuk mendapat jaminan sosial dan sebagainya. Itu tuntutan pertama yang kami serukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Kahar.
Partai Buruh turut mendesak agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetop penerbitan Surat Izin Usaha Perekruran dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Kahar menyampaikan, selama ini proses yang berjalan masih tumpang tindih.
"Jadi dengan momentum ini, kami meminta agar dihentikan penerbitan surat izin perekrutan dan penempatan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Itu isu pertama terkait dukungan kami terhadap buruh migran," tambah dia.
Partai Buruh juga mendesak agar Kemenaker mengambil alih tata kelola perekrutan dan penempatan para ABK. Kahar menyampaikan, hingga kini izin soal penempatan dan perekrutan ABK masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022.
"Kami mendesak, menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengambil alih tata kelola perekrutan dan penempatan anak buah kapal," tambah dia.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pihaknya mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK. Hal itu gun memastikan jumlah ABK Migran yang telah kirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK.
Partai Buruh juga meminta adanya kepastian terkait kondisi AKP Migran yang sudah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK. Selain itu, harus ada kepastian adanya perlindungan maksimal kepada ABK migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing.
Baca Juga: Peringati Hari Migran Internasional, Partai Buruh Bakal 'Geruduk' Kantor Kemenaker Hari Ini
"Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah," ujar Said Iqbal dalam siaran persnya.