Suara.com - Muhammad Mustofa, ahli Kriminolog yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan jika kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan kasus pembunuhan berencana.
Keterangan itu disampaikan Mustofa saat bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Berawal ketika jaksa bertanya pandangan Mustofa mengenai kasus kematian Yosua. Dalam momen itu jaksa menerangkan sedikit tentang skenario licik yang dirancang Sambo.
"Bisa saudara ahli jelaskan apakah perlakuan dari para terdakwa dalam hal ini menjadi terdakwa dapat dijelaskan apakah itu merupakan perencanaan atau bagaimana?," tanya jaksa.
Mustofa menyebut kasus Brigadir Yosua bisa disebut sebagai kasus pembunuhan berencana.
"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," ungkap Mustofa.
Alasannya, ada aktor intelektual di balik kematian Brigadir Yosua. Selain itu ada skenario yang sengaja dirancang sebelum mengeksekusi Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga.
"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur. Kemudian dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa," kata Mustofa.
"Mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar supaya peristiwa tidak terlihat teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana," sambungnya.