Suara.com - Saksi ahli forensik dan Edikolegal, Farah Primadani menyampaikan setidaknya ada dua luka tembak fatal yang mengakibatkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Keterangan itu disampaikan Farah saat dirinya bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Mulanya, Farah menerangkan jika ada tujuh buah luka tembak masuk di tubuh Yosua, adapun dua di antaranya merupakan jenis luka tembak fatal.
"Ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian bertanya kepada Farah mengenai lintasan anak peluru dari tujuh luka tembak di tubuh Brigadir Yosua.
Farah menjelaskan, ditemukan adanya lintasan anak peluru di bagian kepala belakang Brigadir Yosua yang menembus rongga dada lalu mengenai tulang tengkorak dan menembus lagi ke bagian otak hingga anak peluru tersebut keluar lewat bagian hidung.
Kemudian, lintasan anak peluru selanjutnya ditemukan di bagian dada sebelah kanan lalu melewati area tulang iga kanan depan dan tembus ke bagian dada dalam hingga merobek organ paru-paru. Anak peluru tersebut kata Farah, juga bersarang di bagian iga kanan depan.

Ada pula lintasan peluru yang ditemukan pada bagian bibir bawah dan masuk ke rahang sisi kanan hingga mematahkan tulang rahang di leher sisi kanan.
Selain itu, terdapat lintasan anak peluru pada luka tembak masuk yang mengenai bahu sebelah kanan dan pergelangan tangan kiri sisi belakang.