Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengatakan akan mulai membahas aturan mengenai “curi start” kampanye pemilihan umum usai beberapa kelompok masyarakat menyebut gencarnya safari politik Anies Baswedan merupakan pelanggaran terhadap aturan pemilu.
Dilansir dari Warta Ekonomi pada Senin (19/12), peraturan tersebut rencananya akan “mendefinisikan dan membatas praktik kampanye di luar jadwal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)”.
"Aturan (soal kampanye di luar jadwal) belum ada," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Menurut Rahmat, selama ini memang terdapat kekosongan aturan di luar masa kampanye 75 hari menjelang hari pencoblosan pemilu serentak 2024. Dengan demikian, ia menilai laporan-laporan atas kegiatan politik Anies yang masuk ke Bawaslu harusnya dihindari agar kondisi di dalam negeri jelang pemilu tetap kondusif.
Dalam rencana pembahasan aturan tersebut, Bawaslu rencananya akan berdiskusi dan berkoordinasi dengan KPU.
"Targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," Rahmat menyebut.
Ia juga menganggap bahwa regulasi terkait kampanye ini diperlukan mengingat masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.
Sedangkan, situasi terkini adalah partai poltiik yang akan menjadi peserta pemilu telah ditetapkan, dan beberapa di antaranya bahkan telah memiliki bakal calon presiden.
"Harus kita atur supaya pemilu kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," pungkasnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu yang dianggap curi start kampanye melalui safari politik ke berbagai daerah.