Suara.com - Seorang hakim yustisial menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia menjadi tersangka baru yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Hakim yustisial tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah lembaga antirasuah menemukan kecukupan alat bukti berdasarkan pengembangan penyidikan.
Adapun identitas hakim yustisial tersebut bakal ditampilkan ke publik usai penyidikan telah cukup dilakukan.
"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tuturnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK menetapkan tiga tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka menjadi pihak penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi suap ialah pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) juga dijadikan sebagai tersangka.
Kemudian tersangka penerima suap lainnya yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). [ANTARA]
Baca Juga: Dituduh Gunakan Fasilitas Negara, Pernikahan Kaesang dan Erina Bakal Diperiksa KPK?