Batal Miskin! Doni Salmanan Tetap Jadi Crazy Rich Bandung, Ini Daftar Kekayaannya Yang Dikembalikan Hakim

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 19 Desember 2022 | 10:52 WIB
Batal Miskin! Doni Salmanan Tetap Jadi Crazy Rich Bandung, Ini Daftar Kekayaannya Yang Dikembalikan Hakim
Doni Salmanan [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Doni Salmanan yang akrab disebut sebagai crazy rich Bandung batal dimiskinkan. Sosok yang terjerat dalam kasus penipuan Quotex itu lepas dari sebagian tuntutan jaksa.

Diketahui, hakim ketua di PN Bale Bandung, Achmad Satibi menjatuhkan hukuman 'ringan' kepada Doni Salmanan yang oleh jaksa dituntut hukuman berat yakni 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam vonisnya hakim Achmad Satibi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Doni Salmanan 'hanya' membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis itu tentu jauh dari tuntutan jaksa sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun," kata hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022) saat membacakan amar putusan sidang tersebut.

Hakim juga menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Hakim pun membebaskan Doni Salmanan dari ganti rugi kepada para korban kasus trading Quotex.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ucap hakim.

Hakim bahkan memerintahkan barang bukti aset-aset berupa uang, sertifikat rumah, hingga mobil mewah merek Porsche berwarna biru harus dikembalikan kepada Doni Salmanan.

Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).  ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Hakim beralasan, aset tersebut tidak disita lantaran didapat dari hasil Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut dan bukan merupakan hasil tindak pidana.

Hakim pun menilai regulasi terkait trading atau binary option masih belum jelas.

Baca Juga: Jumlah Kekayaan Doni Salmanan Setelah Aset Dikembalikan, Enggak Jadi Miskin?

Pada saat vonis hakim dibacakannya, Doni Salmanan tidak dihadirkan secara langsung, ia hanya menjalani sidang secara virtual atau daring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI