Suara.com - KTP merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap Warga Negara Indonesia minimal berusia 17 tahun. Lantas, bagaimana cara cek e-KTP secara online?
Berbeda dari KTP sebelumnya, e-KTP berlaku seumur hidup. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu repot untuk memperpanjangnya.
Tak hanya itu, kini masyarakat dapat dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pengecekan e-KTP secara online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK Anda sudah terdaftar atau belum.
Disamping itu, Cek e-KTP secara online juga dapat mengetahui apakah KTP yang Anda miliki asli atau tidak.
Berikut Cara Cek e-KTP secara Online.
1. Melalui WhatsApp
Cara untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813 2691 2479. Berikut langkah-langkahnya,
- Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
- Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813 2691 2479
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp 0813 2691 2479
- Misalnya, Angga Dwi Cahyono/ 3171234567890001/Palmerah/Jakarta Barat.
2. Melalui Media Sosial
Baca Juga: Jangan Risau, Begini Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Selain melalui WhatsApp, cara cek e-KTP secara online yang dapat dilakukan adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.