Peringati Hari Migran Internasional, Partai Buruh Bakal 'Geruduk' Kantor Kemenaker Hari Ini

Senin, 19 Desember 2022 | 09:11 WIB
Peringati Hari Migran Internasional, Partai Buruh Bakal 'Geruduk' Kantor Kemenaker Hari Ini
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Istana Negara, Jakarta pada Sabtu (24/9/2022). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Senin (19/12/2022) hari ini. Aksi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional (Migrant Day) yang jatuh setiap tanggal 18 Desember.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada tiga tuntutan yang dibawa dalam aksi kali ini. Pertama, soal nasib para buruh migran, kedua soal penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja dan ketiga terkait penolakan UU KUHP.

"Tuntutan pertama adalah terkait dengan nasib buruh migran, sedangkan tuntutan kedua dan ketiga adalah penolakan terhadap UU KUHP dan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam siaran persnya.

Said Iqbal menyampaikan, pihaknya akan mendesak Kemenaker untuk segera mengambil alih tata kelola perekrutan penempatan Anak Buah Kapal (ABK). Selain itu, Kemenaker juga diminta untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di daerah agar proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP).

Baca Juga: Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Diingatkan Wamenaker untuk Tidak Berangkatkan Mereka secara Ilegal

"Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkat atau direkrut, saat bekerja, hingga ketika kembali ke rumah," beber dia.

Partai Buruh dalam hal ini juga akan menyampaikan tuntutan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tujuannya, agar Menteri Perhubungan segera menghentikan penerbitan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) baru kepada manning agency pasca diterbitkannya PP No 22 tahun 2022.

Selain itu, tambah Said Iqbal, pihaknya mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK. Hal itu gun memastikan jumlah AKP Migran yang telah kirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK.

Partai Buruh juga meminta adanya kepastian terkait kondisi AKP Migran yang sudah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK. Selain itu, harus ada kepastian adanya perlindungan maksimal kepada AKP migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing.
"Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah," ujar Said Iqbal.

Selain isu yang spesifik terkait buruh migran, Partai Buruh juga akan menyuarakan penolakan terhadap UU KUHP. Pasalnya, UU KUHP yang baru saja disahkan berpotensi mengkriminalisasi buruh yang sedang berjuang menuntut hak-haknya. Tidak terkecuali buruh migran.

Baca Juga: 19 Tahun Kerja Jadi Buruh Migran, Pria Ini Rela Makan Cuma Pakai Nasi Garam, Tabungannya Miliaran Rupiah

"Tuntutan yang lain adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Karena beleid ini sudah terbukti mendegradasi kesejahteraan buruh dengan upah murah, mudah PHK, pesangon kecil, tida ada batasan periode kontrak, outsoucing bebas, dan lain sebagainya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI