Suara.com - Tersangka Doni Salmanan yang kerap disebut sebagai Crazy Rich Bandung hukumannya sudah resmi ditetapkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Diketahui, sebelumnya Doni Salmanan ditangkap atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong sampai dengan pencucian uang akibat menjadi affiliator binary option Quotex.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 17 miliar atas kerugian dari korban.
Namun diketahui, berdasarkan keputusan dari hakim berbeda jauh dengan apa yang diharapkan oleh JPU dan para korban Quotex.
Baca Juga: Hotman Paris Pusing dengan Logika Hakim Terhadap Doni Salmanan: Aku Udah Mulai Bodoh Kali Ya?
Salmanan dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah.
Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pasal tersebut, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menetapkan hukuman kepada Doni Salmanan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adapun tuntutan dari JPU soal pencucian uang, majelis hakim menyatakan Doni Salmanan tidak terlibat dalam hal tersebut.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan belum jelasnya aturan trading atau binary option.
Baca Juga: Tak Hanya Hotman Paris, Reza Arap Juga Heran Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Negara
Pada saat dibacakannya keputusan, Doni Salmanan tidak dihadirkan secara langsung, hanya melewati sidang virtual atau daring.
Selain hukuman yang diringankan, terdapat sejumlah aset mewah Doni Salmanan, seperti misalnya sertifikat rumah, mobil dan motor mewah dikembalikan sepenuhnya kepada Doni Salmanan.
Lantas, apa sajakah aset yang dikembalikan kepada Doni Salmanan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
- Mobil Porsche 911 Carrera 4S, berwarna biru, nomor polisi B-38-MUH
- Sepeda motor Kawasaki Ninja H2, berwarna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR
- Sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, berwarna hijau, nomor polisi B-6457-JBW
- 5 Sepeda motor merek Yamaha Gear 125
- 1 Sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days berwarna oranye
- 1 Mobil merek Honda CR-V berwarna putih, nomor polisi D-1264-UBI
- 1 Mobil merek Honda CR-V berwarna putih, nomor polisi D-1017-YCK
- 1 Mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, tahun 2022, berwarna hitam
- 1 Sepeda motor merek BMW S 1000 RR berwarna ungu
- 1 Sepeda motor merek Ducati Superleggera V4 berwarna merah.
Jadi, total uang yang tercatat dan dikembalikan kepada Doni Salmanan senilai Rp7,6 miliar.
Uang tersebut terdapat dalam buku rekening, maupun ATM bank milik Doni Salmanan yang sebelumnya sempat disita oleh pihak kepolisian pada saat adanya kasus penipuan aplikasi Quotex.
Adapun rincian uang yang dikembalikan melansir dari laman SIPP PN Bale Bandung, adalah sebagai berikut:
1. Uang tunai sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
2. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
3. Uang tunai sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar.
4. Uang tunai sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 6.000 (enam ribu) lembar
5. Uang tunai sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
6. Uang tunai sejumlah Rp430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8.600 (delapan ribu enam ratus) lembar
7. Uang tunai sejumlah Rp 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah), dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5.200 (lima ribu dua ratus) lembar
8. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) lembar
9. Uang senilai Rp 500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999
10. Uang senilai Rp 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 per tanggal 14 Maret 2022.
11. Uang senilai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 per tanggal 14 Maret 2022
12. Uang senilai Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 per tanggal 14 Maret 2022.
13. Uang senilai Rp 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 per tanggal 14 Maret 2022
14. Uang senilai Rp 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 per tanggal 14 Maret 2022
15. Uang senilai Rp 500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di aset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik
16. Mutasi rekening BCA nomor 4379932999 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai USD1.300,- (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) atau sekitar Rp 20.312.695 (kurs USD hari ini Rp 15.625,15)
17. Mutasi rekening BCA nomor 4589264107 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1.000,- (seribu rupiah).
18. Mutasi rekening BCA nomor 4990495845 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
19. Mutasi rekening BCA nomor 4990505166 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1,- (satu rupiah)
20. Mutasi rekening BCA nomor 8471049999 atas nama Doni M. Taufik Per Tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1.310.000.000,- (satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah).
Diketahui, majelis hakim juga mengembalikan sejumlah dokumen yang berasal dari transaksi buku tabungan maupun ATM yang tercatat pernah menjadi transaksi Doni Salmanan dalam penipuan kasus tersebut. Berikut rinciannya:
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
- 1 (satu) buah buku tabungan Tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan
- 1 (satu) buah kartu Debit ATM Jenius warna oranye
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri nomor rekening 1820047210000 atas nama Moch Umar Faruq
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Jawa Barat nomor rekening 0000022071986 atas nama Egi Julwan Syah Ginanjar
- 1 (satu) bundel Mutasi Rekening Tahapan BCA nomor rekening 8105427111 atas nama Doni M Taufik Periode Desember 2021 s/d Februari 2022
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2108 2605
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8028
- 1 (satu) buah kartu ATM Paspor Platinum Debit BCA dengan nomor 5260 5120 2286 8036
- Mutasi Rekening nomor rekening 1117777999999 atas nama Doni Muhammad Taufik dari tanggal 31 Desember 2021 s/d 22 Februari 2022, yang menunjukkan detail tanggal, dan nominal transaksi
- 1 (satu) bundel mutasi transaksi PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 periode tanggal 3 Januari 2021 s.d tanggal 22 Februari 2022
- 1 (satu) bundel mutasi transaksi PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 periode tanggal 05 Januari 2021 s.d tanggal 18 Februari 2022
- 1 (satu) bundel mutasi transaksi PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 periode tanggal 05 Januari 2021 s.d tanggal 18 Februari 2022
- 1 (satu) bundel mutasi transaksi PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 periode tanggal 15 Januari 2021 s.d tanggal 28 Februari 2022
- 1 (satu) bundel mutasi transaksi PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Dina Mariah dengan nomor rekening 6821073925 periode tanggal 9 Maret 2021 s.d tanggal 28 Februari 2022
- 1 (satu) bundel mutasi transaksi PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Marliah dengan nomor rekening 7370491903
- 1 (satu) bundel mutasi transaksi PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 periode tanggal 09 Februari 2021 s.d tanggal 18 Februari 2022
- 1 (satu) bundel fotokopi aplikasi permohonan pembukaan rekening di PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 periode tanggal 3 Januari 2021 s.d tanggal 22 Februari 2022
- 1 (satu) bundel fotokopi aplikasi permohonan pembukaan rekening di PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 periode tanggal 05 Januari 2021 s.d tanggal 18 Februari 2022
- 1 (satu) bundel fotokopi aplikasi permohonan pembukaan rekening di PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 periode tanggal 05 Januari 2021 s.d tanggal 18 Februari 2022
- 1 (satu) bundel fotokopi aplikasi permohonan pembukaan rekening di PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 periode tanggal 15 Januari 2021 s.d tanggal 28 Februari 2022
- 1 (satu) bundel fotokopi aplikasi permohonan pembukaan rekening di PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Dina Mariah dengan nomor rekening 6821073925 periode tanggal 9 Maret 2021 s.d tanggal 28 Februari 2022
- 1 (satu) bundel fotokopi aplikasi permohonan pembukaan rekening di PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Marliah dengan nomor rekening 7370491903
- 1 (satu) bundel fotokopi aplikasi permohonan pembukaan rekening di PT Bank Central Asia, Tbk. atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 periode tanggal 09 Februari 2021 s.d tanggal 18 Februari 2022.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa