7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Sudah Dibuka!

Senin, 19 Desember 2022 | 06:50 WIB
7 Syarat Dokumen Daftar PPS Pemilu 2024, Pendaftaran Sudah Dibuka!
Siakba - syarat dokumen daftar PPS Pemilu 2024 (siakba.kpu.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilu 2024 sudah dimulai prosesnya. Mulai bulan Desember 2022 ini KPU bahkan sudah membuka pendaftaran calong anggota PPK dan PPS. Apabila Anda tertarik untuk menjadi anggota PPS, simak syarat dokumen daftar PPS Pemilu 2024 beserta jadwalnya berikut ini.

Di bawah ini kami ringksakan syarat umum, syarat dokumen, cara daftar, jadwal pendaftaran, dan juga informasi gaji yang akan diperoleh anggota PPS Pemilu 2024. 

Syarat umum

Persyaratan umum untuk mendaftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia minimal 17 tahun 
3. Setia pada Pancasila, UUD RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Berintegritas, kepribadiannya kuat, jujur, dan adil.
5. Bukan anggota Partai Politik atau simpatisan Partai Politik 
6. Sehat jasmana dan rohani
7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
9. Belum pernah dipidana penjara 


Syarat dokumen

Kelengkapan dokumen oleh peserta untuk menjadi anggota PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6

Cara daftar PPS Pemilu 2024

Cara daftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Buka situs siakba.kpu.go.id
2. Buat akun 
3. Kalau sudah buat akun, persyaratan pendaftaran anggota PPK dan PPS diunggah melalui siakba.kpu.go.id.
4. Apabila tidak bisa mengakses internet atau jika kesulitan melakukan unggah, dokumen bisa dibawa langsung ke  Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota. Di sana, akan ada petugas yang membantu peserta melakukan pendaftaran pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
5. Info lebih lanjut dapat menghubungi email [email protected] atau kirim pesan ke 0812 5650 005 pada jam kerja. 

Jadwal dan alur pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS : 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022
3. Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 Desember 2022 - 29 Desember 2022
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
5. Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2022 - 4 Januari 2022
6. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
7. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
8. Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
9. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari 2023 - 16 Januari 2023
10. Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
11. Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023

Gaji PPS Pemilu 2024

Anggota PPS Pemilu 2024 beserta ketuanya akan mendapatkan gaji. Adapun rincian gaji untuk Ketua dan Anggota PPS adalah sebagai berikut:

- Ketua PPS : Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS : Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS
- 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Demikian itu informasi syarat dokumen daftar PPS Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal dan informasi gaji mereka.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI