Suara.com - Iqbal Asnan, terdakwa kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (18/12/2022). Iqbal Asnan merupakan mantan Kasatpol PP Makassar.
Seperti dikutip dari makassar.terkini.id - jaringan Suara.com, Pengacara terdakwa, Abdul Aziz, mengatakan jika secara hukum status tersangka Iqbal Asnan seharusnya dinyatakan gugur.
“Pasti dengan sendirinya gugur, tuntutan karena terdakwa meninggal,” ujarnya saat ditemui di rumah duka Iqbal Asnan, Jalan Beringin, Kota Makassar.
Selain itu Aziz mengatakan publik bakal memahami kalau aterdakwa meninggal maka status hukumnya bakal gugur.
Baca Juga: Fakta-fakta Pembunuhan Siswi SMK saat Kencan Pertama, Dibuang ke Sumur Gegara Ditolak Cinta
“Saya kira publik juga memahami secara hukum sudah terhapus dan dengan sendirinya sudah gugur. Karena terdakwanya sudah meninggal dunia,” kata dia.
Seharusnya kata Aziz, Iqbal pada Senin 19 Desember 2022 besok, dijadwalkan bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Hari Senin nanti pasti akan kita hadiri dan pertama mungkin jaksa yang akan dinyata dulu, bahwa berbagai informasi dan kami juga akan sampaikan soal kondisi atau meninggalnya terdakwa,” jelasnya.
Meski demikian ia menyebut untuk tersangka lain yaitu M Asri, Sulaeman dan Chaerul Akmal akan tetap berlanjut.
“Kalau tersangka lain tetap jalan. Karena ketiga tersangka lain tetap berjalan sesuai dengan dakwaan dan rencana penuntutan Minggu depan,” pungkasnya.
Diketahui, selain terjerat kasus dugaan pembunuhan Najamuddin Sewang, Iqbal Asnan juga ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP Makassar.