Update Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Terlengkap, Liburan Berapa Hari?

Minggu, 18 Desember 2022 | 17:31 WIB
Update Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Terlengkap, Liburan Berapa Hari?
Ilustrasi liburan - Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Freepik/jcomp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 berapa hari? Pertanyaan ini banyak disampaikan oleh publik menyusul informasi tidak adanya agenda cuti bersama pada akhir tahun ini. Jika mengacu pada SKB 3 Menteri yang berlaku, bagaimana faktanya?

Polemik mengenai agenda cuti bersama ini memang menjadi cukup ramai diperbincangkan, lantaran hari raya Natal jatuh pada 25 Desember 2022, di hari Minggu. Cukup banyak orang yang mengeluhkan kabar tidak adanya agenda cuti bersama, sebab waktu untuk merayakannya bersama keluarga menjadi sangat terbatas.

Apakah Ada Cuti Bersama?

Jika mengacu pada SKB 3 Menteri yang berlaku, ternyata cuti bersama dalam rangka hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 tidak masuk dalam agenda yang telah disahkan. Hari libur kemudian hanya akan terjadi tepat pada tanggal 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 saja, yang mana keduanya bertepatan dengan hari Minggu.

Hal ini tentu menjadi keluhan banyak pihak karena dirasa kurang memenuhi kebutuhan libur akhir tahun dan waktu berkumpul bersama keluarga. Keputusan tersebut juga berarti pekerja sudah mulai masuk kerja seperti biasa pada tanggal 26 Desember 2022 dan 2 Januari 2023 seperti biasa, tanpa ada libur tambahan.

Libur Anak Sekolah

Untuk kaum pekerja, memang tidak ada agenda cuti bersama yang diatur oleh pemerintah. Namun demikian libur anak sekolah antar semester akan terjadi sepanjang minggu, mulai dari hari raya Natal hingga Tahun Baru 2023.

Libur sekolah ini memang beragam di seluruh wilayah Indonesia. Ada yang sudah dimulai sejak tanggal 19 Desember 2022 besok, ada pula yang baru akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2022 mendatang.

Setidaknya libur anak sekolah akan berlangsung antara 1 hingga 2 minggu, tergantung pada keputusan sekolah dan dinas pendidikan di lokasi yang bersangkutan.

Mengajukan Cuti Tambahan

Tidak sedikit yang kemudian menyiasatinya dengan mengajukan cuti tambahan pada minggu terakhir bulan Desember 2022 ini. Mulai tanggal 26 hingga tanggal 20 Desember menjadi jadwal cuti incaran yang diambil pegawai kantoran.

Meski demikian pengajuan cuti ini dinilai cukup sulit sebab momennya benar-benar padat. Rasanya tidak mungkin jika cuti yang diajukan secara bersamaan ini seluruhnya disetujui, karena mungkin saja dapat menganggu kinerja persahaan.

Di sini kemudian kebijakan perusahaan juga harus diambil secara tepat, agar pegawainya yang merayakan hari raya Natal dapat memiliki waktu yang sesuai guna menikmatinya bersama keluarga dan kerabat terdekat.

Itu tadi sekilas informasi mengenai libur Natal  dan Tahun Baru 2023 berapa hari yang banyak ditanyakan, semoga berguna!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI