Suara.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid ikut buka suara soal Bawaslu yang menilai Anies Baswedan telah mencuri start kampanye.
Menurut Kholid, Anies tak bisa disebut curi start kampanye karena belum secara sah ditetapkan menjadi calon presiden (capres), dan bahkan belum memenuhi persyaratan.
"Kami menghormati keputusan Bawaslu, karena memang tugas Bawaslu menegakkan aturan main yang adil dan proporsional. Namun demikian, harus dipahami bahwa Pak Anies Baswedan belum resmi sebagai Capres, karena beliau secara resmi belum memenuhi persyaratan sebagai Capres karena belum memenuhi tiket PT 20 persen," ujar Kholid dikutip dari Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Minggu (18/12/2022).
Kholid menyampaikan bahwa Anies saat ini bukanlah sosok pejabat, melainkan hanya rakyat biasa. Anies dinilai hanya warga yang mendapatkan dukungan masyarakat dan tak sepantasnya dinilai mencuri start.
Baca Juga: 4 Arahan Jokowi ke Para Pengawas Pemilu
"Pak Anies sendiri sudah berakhir sebagai Gubernur DKI. Jadi beliau ini sebagai warga biasa yang mendapat dukungan masyarakat. Jadi, tidak tepat kalau dikatakan curi start kampanye," jelas Kholid.
Ia lantas memberikan saran kepada Bawaslu, supaya turut memperhatikan para pejabat publik yang sibuk urus pencapresan.
Kholid bahkan menyinggung, bahkan ada kepala negara dan kepala pemerintahan yang sibuk untuk endorse pejabat untuk menjadi capres.
"Apakah itu etis?" terangnya.
Karena itu, penilaian soal Anies ini dianggap sangat subjektif dan justru memperlihatkan ketidakadilan Bawaslu dalam bersikap.
Sebelumnya, Bawaslu sendiri menilai kegiatan safari politik Anies selama di Aceh kurang etis, bahkan mantan Gubernur DKI dianggap melakukan kampanye terselubung Pilpres 2024.
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB (Anies Baswedan) dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai capres dalam Pilpres 2024," ujar anggota Bawaslu Puadi.