Suara.com - Tiga tersangka pencuri kabel menara atau tower Indosat terancam hukuman 7 tahun penjara. Ini setelah mereka melakukan pencurian di Jalan Parit Limau Mega Kencang Desa Mega Timur Kecamatan Sui Ambawang wilayah Kubu Raya Kalimantan Barat.
Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 363 KUHP Tentang pencurian, di mana hukuman maksimal 7 tahun. Barang bukti ketiga tersangka pelaku pencurian pun sudah diamankan.
"Ketiga tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 363 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho di Ambawang Kubu Raya, Minggu (18/12/2022).
Adapun ketiga tersangka pencurian berinisial SN (42), SI (44) dan FY (37). Surya mengatakan ketiganya merupakan warga Pontianak dan warga Teluk Pekedai.
Baca Juga: Bersiap Nih, Tower of Fantasy Luncurkan Pembaruan
Kronologi aksi pencurian sendiri dilakukan pada pukul 04.00 WIB pada 21 November 2022 lalu. Kala itu, ketiganya beraksi mencuri kabel tower Indosat, sehingga memicu kerugian mencapai Rp22,5 juta.
Para pelaku mengawali aksinya dengan masuk ke dalam area tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sudah dirusak oleh pelaku SN. Begitu sampai di area tower, ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung.
"Jadi saat melakukan aksi pencurian ketiga pelaku SN (42), SI (44) dan FY (37) tertangkap oleh penjaga tower indosat bersama warga setempat," jelas Surya Boy.
Surya Boy melanjutkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bahwa ketiga pelaku tersebut juga sempat melakukan aksi kejahatan pencurian ditempatkan lainnya.
"Dari keterangan ketiganya, kabel hasil curian itu rencananya akan dijual dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saat ini masih proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Baca Juga: Uang Ratusan Juta di Rekening Raib, Kepsek SDN 4 Ratnadaya Ogah Damai dengan Terduga Pelaku
Atas peristiwa tersebut, Surya Boy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan terutama sejumlah barang berharga di rumah atau perkantoran lainnya.
"Kewaspadaan harus tetap kita lakukan, baik di lingkungan keluarga x masyarakat dan fasilitas umum lainnya, jika menemukan atau menangkap pelaku kejahatan jangan main hakim sendiri segera hubungi dan serahkan ke kantor polisi terdekat," pesan Surya Boy. [ANTARA]