Polri Masih Fokus Penyelesaian Pemberkasan Kasus Ismail Bolong untuk Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Chandra Iswinarno Suara.Com
Minggu, 18 Desember 2022 | 01:30 WIB
Polri Masih Fokus Penyelesaian Pemberkasan Kasus Ismail Bolong untuk Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp/am]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih berfokus pada penyelesaian pemberkasan kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim dengan tersangka Ismail Bolong (IB).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian sedang berfokus agar secepatnya kasus tersebut bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

"Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya seperti dikutip Antara di Jakarta pada Sabtu (17/12/2022).

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur, yakni penambang batu bara tanpa izin atau ilegal berinisial BP, Kuasa direktur PT EMP berinisial RP, dan Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Baca Juga: Alat Penambangan Ilegal Milik Ismail Bolong Disita, Tumpukan Batu Bara Juga Ditemukan

Dalam perkara ini, penyidik juga sempat memeriksa Hasanah dan Rifki, yakni istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Mengenai kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Dedi menyebut, penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai. Menurutnya, dalam memproses hukum kasus tersebut penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Penyidik, lanjut Dedi, bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.

Baca Juga: Begini Reaksi Anak Buah Sambo Hendra Dengar Ismail Bolong jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal

"Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan,” ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI