Suara.com - UU nomor 7 tahun 1978 pasal 8 menyebutkan soal hak rumah pensiunan yang diperoleh oleh mantan Presiden dan Wapres. Apa saja kriteria rumah pensiunan Presiden?
Dikutip dari setneg.go.id, pasal 8 dalam Undang-undang tersebut menyebutkan mantan Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan terhormat mendapatkan rumah dari negara yang layak. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan kendaraan dan supirnya. Berikut kriteria rumah pensiunan Presiden berdasarkan UU tersebut di atas.
Kriteria Rumah Pensiunan Presiden
Presiden Joko Widodo juga dipastikana akan mendapatkan rumah pensiunan setelah masa jabatannya habis sebagai Presiden.
Baca Juga: Fantastis! Ini Harga Rumah Jokowi Pemberian Negara dan Lokasi Strategisnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah mengesahkan arutan teknis rumah pensiunan untuk Presiden dan Wapres dalam Bab II Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan:
- Rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia.
- Lokasi rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai dan bebas, boleh di Jakarta atau di Luar Jakarta
- Bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Presiden dan Wapres beserta keluarga.
- Harganya setara dengan ketentuan Pasal 3 huruf a, yakni maksimal seharga kediaman 0,15 hektare di kawasan DKI Jakarta, jika dinominalkan kurang lebih tidak melebihi 20 miliar.
Penentuan harga rumah pensiunan Presiden juga melihat harga pasar.
Sejumlah presiden Indonesia telah mendapatkan rumah pensiun, misalnya:
- Megawati Soekarnoputri mendapat rumah pensiun di Jalan Teuku Umar, Menteng
- SBY mendapat rumah pensiun presiden di Jalan Rasuna Said, Kuningan.
- Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah, tapi Presiden Gus Dur memilih mengambilnya dalam bentuk uang bukan bentuk bangunan rumah.
Pelaksana pengadaan rumah pensiunan Presiden dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara. Secara teknis Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melaksanakan survei harga lapangan. Setelah itu Menteri Keuangan melaporkan hasi survei setelah Menteri Sekretaris Negar mengajukan permohonan.
Demikian itu informasi kriteria rumah pensiunan Presiden, lengkap mulai dari ukuran, lokasi, dan harganya berdasarkan keterangan dari Kementerian Keuangan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Ini Syarat Jokowi Bisa Dapat Rumah dari Negara Usai Pensiun
Kontributor : Mutaya Saroh