Suara.com - Setiap tanggal 25 Desember umat Kristiani akan merayakan Natal. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah komunitas dan organisasi Muslim di Indonesia kerap memberikan bantuan untuk pengamanan serta penjagaan di area gereja saat pelaksanaan misa Natal. Lalu timbul pertanyaan mengenai hukum muslim menjaga gereja, boleh atau tidak.
Melansir dari laman NU Online, menjaga gereja merupakan sebuah persoalan yang masih menjadi perdebatan. Sebagian ulama menegaskan bahwa menjaga gereja adalah wujud i’anah alal Ma’siyat (membantu terjadinya kemaksiatan).
Sebab menurut penilaian mereka, menjaga gereja terdapat peran untuk mensukseskan terjadinya suatu hal yang tidak dibenarkan di dalam ajaran Islam. Lantas benarkah demikian?
Simak penjelasan selengkapnya mengenai hukum muslim menjaga gereja saat Natal menurut Buya Yahya berikut.
Baca Juga: 5 Fakta Bupati Lebak Minta Warga Maja Ibadah Natal di Rangkasbitung, Apa Alasannya?
Hukum Muslim Menjaga Gereja
Melalui chanel YouTube, Al-Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan, hukum seorang Muslim memberikan pengamanan saat pelaksanaan ibadah non-Muslim terutama pada saat misa Natal adalah boleh. Terlebih jika seorang muslim itu berprofesi sebagai Polisi, TNI, hansip atau lainnya.
"Jika Anda memang orang yang mengamankan negara seperti Polisi, satpam, hansip dan sebagainya jika ada agama lain yang merayakan apa saja hari raya mereka maka Anda wajib untuk menjaganya dan tidak dosa," Kata Buya Yahya.
Bahkan jika ada orang non-Islam yang sedang beribadah biasa dan diganggu oleh orang Islam, kita sebagai muslim harus menegurnya. Karena menganggu ibadah agama lain sama saja dengan perbuatan yang keji.
"Orang non muslim yang melakukan ibadah bukan sekedar merayakan hari raya agamanya, kemudian mereka diganggu oleh orang Islam Anda harus marah dengan orang Islam. Misalnya ada orang Islam yang melakukan kebaktian di gereja dan diganggu orang Islam. Maka sebagai orang Islam kita harus marah kepadanya," ungkap Buya.
Karena sesungguhnya, ibadah yang dilakukan di tempat yang sudah seharusnya dan tidak mengganggu umat beragama lainnya maka kita tidak boleh melarangnya.
Bahkan jika Anda memiliki tugas untuk mengamankan acara keagamaan tersebut. Maka Anda sebagai muslim wajib mengamankan atau menjaga tempat ibadah agama lain.
"Jadi menjaga (gereja bagi seorang muslim) hukumnya tidak dosa bahkan menjadi kewajiban kalau memang Anda punya tugas seperti itu," tambah Buya Yahya.
Adapun hal yang tidak diperpolehkan atau dilarang dalam menjalani tugas menjaga gereja yaitu ikut-ikutan dalam merayakan acara agama non muslim.
Hal tersebut dinilai sebagai perbuatan yang maksiat. Karena membantu mensukseskan acara yang diselenggarakan oleh agam lain. Seperti yang dijelaskan Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah:
“Membantu terjadinya maksiat adalah perbuatan yang haram secara mutlak dengan berlandaskan nash Al-Qur’an, yaitu “Janganlah kalian tolong-menolong terhadap dosa dan permusuhan” dan firman Allah “Aku sekali-kali tiada akan menjaadi penolong bagi orang-orang yang berdosa”. Tetapi membantu terjadinya Maksiat secara hakiki adalah berupa perbuatan yang membuat maksiat terjadi dengan perantara perbuatan orang yang membantu, dan hal ini tidak akan wujud kecuali dengan adanya niatan membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya secara jelas ia sampaikan bahwa termasuk upaya membantu terjadinya maksiat atau perbuatannya hanya tertentu untuk digunakan maksiat, sekiranya tidak ada indikasi perbuatan lain selain maksiat,” (Lihat Muhammad Taqi bin Muhammad Syafi’ Al-‘Utsmani, Buhuts wa Qadhaya Fiqhiyyah Mu’ashirah, halaman 360).
Jadi seorang hukum muslim menjaga gereja adalah boleh, apalagi saat umat agama lain tengah mengadakan acara keagamaan mereka. Sebagai catatan, seorang muslim hanya boleh membantu menjaga keamanan acara agama lain termasuk misa natal di gereja. Namun mereka tidak boleh ikut-ikutan dalam acara tersebut karena merupakan perbuatan maksiat.
Demikian tadi hukum muslim menjaga gereja, Buya Yahya menjelaskan jika hukumnya boleh apalagi jika Anda memang ditugaskan untuk mengamankannya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari