Ramai menjadi perbincangan soal anak buah mantan Ketua Divisi dan Profesi dan Keamanan Ferdy Sambo di Biro Paminal Divisi Propam Polri berpangkat Kombes yang disebut-sebut cukup mengerikan.
Diketahui, hal tersebut diungkapkan oleh mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Melansir dari berbagai sumber, Irfan menyampaikan bahwa saking menakutkannya sosok Kombes tersebut, ia pun sampai tidak mempunyai keberanian menolak setiap perintah yang diberikannya.
Irfan juga membeberkan saat mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria Adi dihadirkan sebagai saksi untuknya dalam sidang kasus perusakan CCTV yang menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Jumat (16/12/2022).
Di hadapan Agus, Irfan yang juga merupakan peraih Adhi Makayasa tersebut mengaku hanya menjalankan tugas mengambil CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang diperintahkan oleh Agus.
Irfan juga menyinggung soal pangkat Kombes yang pada saat itu diemban oleh Agus. Dalam pandangan Irfan, sangat menakutkan bila perintah dari seorang Kombes di Paminal tidak dilaksanakan.
Lantas, seperti apakah sosok Agus Nurpatria dan sisi mengerikannya sebagai atasan terdakwa obstruction of justice? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Seperti diketahui, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam hal ini, Agus mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Ngotot Cuma Richard Eliezer yang Tembak Yosua, Ferdy Sambo Dicecar Hakim: Anda Polisinya Polisi!
Dalam surat dakwaan yang ada, Agus disebut mengambil dan mengganti dua unit DVR CCTV yang berada di pos sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga tanpa adanya izin dan tanpa sepengetahuan Seno Soekarto selaku Ketua RT setempat.