Ini Syarat Jokowi Bisa Dapat Rumah dari Negara Usai Pensiun

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:44 WIB
Ini Syarat Jokowi Bisa Dapat Rumah dari Negara Usai Pensiun
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lantas, apa saja syarat Jokowi bisa dapat rumah dari negara usai pensiun tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Diketahui, ada empat syarat atau kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.

Pertama, yaitu berada di wilayah Republik Indonesia.

Kedua, yaitu berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Ketiga, mempunyai bentuk, luas, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang bisa mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga.

Keempat, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI